Bupati Termuda Kendal Dico Ditetapkan KPU
JURNALJATENG.ID, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kendal.
Pasangan Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki dipastikan ditetapkan sebagai Bupati dan wakil bupati Kendal terpilih sesuai jadwal, Kamis (21/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kendal.
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut berdasarkan surat dari MK nomor 165/Pan.MK/01/2021 tanggal 20 januari 2021,selain itu juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.027-SD/03/KPU/2021 tanggal 20 januari 2021.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan
“Dalam rapat pleno ini kita mengundang paslon dan bawaslu karena masih dalam sitiasi pandemi kami tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat”, jelas Hevy.
Seperti diketahui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 Dico – Basuki memperoleh suara terbanyak , Pasangan yang diusung gabungan lima parpol ini yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan Partai Perindo itu, mendapat 279.632 suara.
Mereka unggul 65.333 suara atas paslon Ali Nurudin – Yekti Handayani (Nurani) yang diusung PKB, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra, mendapat 214.299 suara. Sementara paslon Tino Indra Wardono – Mukh Mustamsikin (TIM) dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 74.371 suara.
Usai penetapan Bupati terpilih Dico M Ganinduto siap merealisasikan program sesuai visi misi dan pastinya akan direalisasikan tahun 2022 karena anggaran Tahun 2021 sudah ditetapkan bupati sebelumnya dengan disetujui oleh DPRD Kendal, ungkapnya usai ditetapkan melalui konferensi pers kepada awak media.
“Terima kasih kepercayaan masyarakat kendal kepada kami, pastinya butuh masukan dan dorongan publik untuk pelayanan kendal lebih baik”.
Menambahkan Kedepan sinergi diperlukan agar solid untuk pelayanan publik,pastinya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,Pungkasnya
(SFK/JJID)