BBPOM Ingatkan Warga Waspada Terhadap Skincare Ilegal dan Berbahaya Tanpa Izin Edar

SEMARANG, JURNALJATENG.id – Maraknya peredaran skincare tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di media sosial menimbulkan kekhawatiran.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kecantikan.

Salah satu kasus yang tengah ramai adalah produk dengan etiket biru yang diproduksi di Jawa Barat, diduga tidak memenuhi regulasi dan berbahaya bagi konsumen.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji hasil instan yang sering dipromosikan di media sosial.

Lintang mengatakan, belum lama ini pihaknya menemukan kasus terkait produk polos tanpa izin edar dan beretiket biru yang dijual secara bebas baik daring maupun luring. ‘

“‘Kosmetik atau skincare tersebut ada beberapa yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Tindak lanjut berupa pemusnahan dan sanksi administrasi serta peringatan keras. Kami lakukan sarana edukasi dulu,”kata Lintang, Jumat (4/10/24).

Baca Juga  Gubernur Jateng Minta Demak, Kendal, Kabupaten dan Kota Semarang Lakukan PKM Serentak

Dalam hal memproduksi sengaja tanpa izin edar termasuk etiket biru, kata dia, ada sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.

loading...

”Kami lakukan pengawasan secara rutin baik luring maupun daring yakni sidak dan patroli cyber yang beredar di Jateng. BBPOM Semarang memberi edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produknya skincare yang tak mengandung obat. Jika mengandung obat didaftarkan secara industri farmasi,” ujarnya.

Dijelaskan, terkait dengan maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar termasuk produk skincare beretiket biru yang dijual bebas maupun diiklankan melalui media sosial, produk skincare beretiket biru itu seharusnya yang boleh digunakan berdasarkan konsultasi dengan dokter dan didapatkan di klinik.

”Karena kosmetik ini mestinya obat untuk kulit dengan kondisi tertentu seperti jerawat atau pegmentasi,” tutur Lintang.

BBPOM Semarang juga melakukan kegiatan komunikasi dan edukasi beberapa Waktu lalu dengan bimbingan teknis kepada pengelola kosmetik baik pada apoteker, penanggung jawab, dan klinik kecantikan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan pada Agustus lalu.

Baca Juga  TMMD Reguler Ke-122 Kodam IV/Diponegoro Dimulai Serentak, Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

”Kemudian ada forum penertiban etiket biru sepanjang 2024 ini dan juga edukasi.”

Dampak negatif skincare ilegal terhadap kulit sangat besar, mulai kandungan obat di kosmetik yang sering dicampur bahan yang tak diketahui, bisa menyebabkan iritasi ulit, alergi, kulit rusak permanen, bahkan kulit makin tipis menyebabkan kanker kulit, dan risiko lainnya.

Ia menekankan pentingnya memeriksa nomor izin edar resmi dari Badan POM dan berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan produk.

Dalam beberapa kasus, ditemukan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius seperti iritasi, kerusakan kulit permanen, hingga kanker

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Dr. Renni Yuniati dari RSND Undip, menambahkan bahwa penggunaan krim pemutih sembarangan bisa berbahaya, terutama jika mengandung bahan seperti hidrokuinon atau merkuri. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah tergiur dengan produk-produk yang dipasarkan secara bebas tanpa izin resmi.

Baca Juga  Andika-Hendi Terima Naskah Resolusi Jihad Pada Peringatan Hari Santri 2024