Komisi D DPRD Jateng Pelajari Penanganan Sampah di Bantul, Soroti Efektivitas TPST 3R

SOAL SAMPAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama DLH Bantul, Senin (3/11/2025), membahas soal pengelolaan sampah. (foto : dok humas sekwan)
JURNAL JATENG.id– Persoalan sampah yang masih menjadi beban masyarakat mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jawa Tengah.
Untuk menggali solusi dan mengetahui pola penanganan sampah di daerah lain, Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin (3/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi D berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk memperoleh data dan informasi mengenai kebijakan pengelolaan sampah
Tidak hanya itu, diskusi juga membahas pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).

Anggota Komisi D, Andang Wahyu Triyanto, mempertanyakan efektivitas sistem pengolahan sampah yang diterapkan saat ini.
Ia menyoroti apakah olahan sampah mampu menjadi solusi jangka panjang atau bahkan dikembangkan menjadi produk produktif seperti pupuk dan pakan ternak.
Sementara itu, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyinggung adanya kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penanganan sampah di Jawa Tengah.
Ia juga mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kebijakan serupa serta bagaimana respons daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLH Kabupaten Bantul, Rudy Suharta, menjelaskan bahwa persoalan sampah di wilayahnya masih cukup kompleks.
Hingga kini belum ada kabupaten/kota di DIY yang mampu menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.
Sejak Oktober 2023, penanganan sampah diserahkan kepada masing-masing daerah, sehingga tumpukan sampah banyak bermuara di Bantul karena faktor geografis dan aliran limbah.
Saat ini, seluruh 75 kelurahan di Bantul diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk memproses sampah di wilayah masing-masing.
Rudy menambahkan, sejak Januari 2024 pemerintah daerah menetapkan tarif retribusi baru berbasis volume sampah, yakni Rp78.000 per meter kubik.
DLH juga terus mendorong pengolahan sampah organik melalui berbagai program, meski implementasinya di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Kunjungan kerja Komisi D DPRD Jateng ini diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya terkait penguatan pengembangan TPST 3R sebagai upaya mengurangi timbunan sampah dari sumbernya.
