Polri Gugurkan Status Tersangka Kasus 6 Laskar FPI
Sesuai pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia, kasus di hentikan.
Baca SelengkapnyaSesuai pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia, kasus di hentikan.
Baca SelengkapnyaKonsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan
Baca SelengkapnyaPolri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM
Baca Selengkapnya