LBH Ansor Kendal Dampingi Perkara Hukum kasus Tawuran

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kendal Agus Sulistyono, SH, MH, bersama Kevin Sandiaga, SH, David, SH, dan sejumlah rekan lainnya.
di pengadilan negeri II Barang, Selasa (14/1/2025)

BATANG, JURNALJATENG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kendal memberikan pendampingan hukum kepada WF, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Weleri yang menjadi terdakwa kasus tawuran. Bertempat di Pengadilan Negeri II Batang. Selasa, (14/1/2025).

Pendampingan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum LBH Ansor Kendal yang dipimpin oleh Agus Sulistyono, SH, MH, bersama Kevin Sandiaga, SH, David, SH, dan sejumlah rekan lainnya.

Kasus ini bermula ketika tawuran antar kelompok pemuda pecah di wilayah Subah, Batang pada Agustus 2024. WF diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bersama sejumlah pemuda lainnya.

Meskipun kasus ini melibatkan tindak pidana, LBH Ansor Kendal tetap berkomitmen mendampingi WF untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

WF yang merupakan putra dari salah satu anggota Ansor Banser Kendal mendapatkan dukungan penuh dari LBH Ansor Kendal sebagai bentuk khidmat kepada anggota dan keluarga besar Ansor.

“WF adalah pemuda yang masih memiliki masa depan panjang. Kami ingin memastikan bahwa dia mendapatkan keadilan yang proporsional sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Ketua LBH Ansor Kendal, Agus Sulistyono, SH, MH kepada awak media.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Meresmikan Jembatan Teluk Kendari

Prinsip Pendampingan Berdasarkan Nilai Agama

loading...

Agus menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan berdasarkan nilai-nilai agama yang menjadi pedoman GP Ansor.

Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” (HR. Bukhari).Hadis ini, menurut Agus, tidak hanya mengajarkan solidaritas, tetapi juga mengarahkan umat Islam untuk memberikan solusi adil kepada mereka yang tersandung masalah, baik sebagai korban maupun pelaku.

Sidang perdana kasus ini berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Agus menyampaikan harapannya kepada pihak pengadilan agar memberikan keputusan yang seringan-ringannya mengingat WF masih muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki diri.

“Harapan kami adalah pengadilan dapat mempertimbangkan usia muda WF serta perilakunya yang baik selama proses hukum.

Kami percaya bahwa memberikan kesempatan kedua kepada generasi muda adalah langkah terbaik untuk menciptakan masa depan yang lebih baik,” ungkap Agus.

Baca Juga  Kodim Grobogan Kerjasama dengan Lapas Terbuka IIB Purwodadi

LBH Ansor Kendal tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menyediakan pendampingan psikologis kepada WF dan keluarganya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya siap menghadapi proses hukum, tetapi juga memiliki ketenangan mental.

“Pendampingan ini adalah wujud nyata tanggung jawab dan kepedulian organisasi terhadap kader serta keluarganya. Kami ingin memastikan bahwa mereka merasa didampingi dalam situasi sulit seperti ini,” tambah Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bentuk solidaritas yang selaras dengan komitmen GP Ansor untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi anggota dan keluarga besar organisasi.

Sementara itu secara terpisah, Ketua PC GP Ansor Kendal H. Ahmad Ali Nurudin mengatakan telah mengintruksikan LBH Ansor Kendal untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sidang lanjutan agar terus dipantau secara intensif oleh tim penasihat hukum. Termasuk mengupayakan berbagai langkah hukum yang memungkinkan untuk meringankan hukuman WF,” ujar Gus Ali, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku

Dengan pendampingan ini, LBH Ansor Kendal dapat memberikan teladan tentang pentingnya tanggung jawab sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa organisasi GP Ansor hadir tidak hanya untuk kepentingan anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat luas, Pungkasnya.

(JJID/SFK)