Bupati Kendal Launching Majalah E-Magazine, Sistem Layanan Informasi Publik “SIAP”

Bupati Kendal dyah Kartika permanasari, didampingi Kepala dinas kominfo ardhi prasetyo bersama jajaran launching E-Magazine di ruang Abdi praja Kendal,Rabu (10/9/2025)

JURNALJATENG.ID KENDAL — Pemerintah Daerah Kendal melalui Dinas Kominfo Kendal melaunching sekaligus sosialisasi aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) di Kabupaten Kendal dan E-Magazine Berdikari pada Rabu (10 September 2025) DI Gedung Abdi praja Kendal.

Bupati Kendal Dyah kartika Permanasari secara langsung Launching didampingi Kepala dinas kominfo, ini menandai adanya transformasi layanan informasi publik menuju Kendal Berdikari.

Dalam sambutannya,Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, bahwa dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa informasi publik merupakan hak warga negara. Dalam hal ini Bagian Publik berkewajiban untuk menyediakan layanan publik yang mudah cepat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.

Oleh karena itu Pemda Kendal melalui Dinas Kominfo Kendal menyediakan layanan aplikasi Siap Kendal,Ujar nya.

Baca Juga  Pemerintah Kota semarang Siap Melakukan Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru

“Magazine Berdikari merupakan majalah digital yang menyajikan program-program dan potensi-potensi Kabupaten Kendal Dilaunchingnya majalah digital ini untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada sekarang,” tandas bupati Kendal Dyah kartika Permanasari.

Sementara itu,Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal Eko Istanto, mengatakan aplikasi Siap Kendal ini untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik.

Layanan ini adalah permohonan informasi publik yang secara mekanisme diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan Perki 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

loading...

“Informasi publik bertujuan sebagai kontrol bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kendal untuk meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi” Ungkapnya.

Baca Juga  Terima Penghargaan Kemenpan-RB, Ini Kata Bupati Kendal

Lebih lanjut, Kabid Diskominfo menegaskan Ini terkait dengan PPID untuk menjawab permohonan informasi itu belum terintegrasi dengan PPID Kabupaten.

“Dengan adanya koordinasi dan komunikasi antara PPID Kabupaten PPID pelaksana dan PPID Desa harapannya sengketa informasi publik berupa sidang ajudikasi non nitigasi itu bisa diminimalisir,” imbuhnya.

Kewajiban PPID menjawab itu, batasannya 10 hari kerja permohonan informasi publik harus dijawab Jika pemohon tidak puas maka akan melakukan keberatan permohonan informasi publik kepada atasan PPID di Kabupaten yaitu Sekda dan di desa itu kepala desa.

Kewajiban atasan PPID untuk menjawab permohonan tersebut selama 30 hari kerja Jika tidak puas maka pemohon akan melakukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi, Pungkas eko Istanto.

Baca Juga  Falakiya NU Kendal Gelar Workshop "Berkenalan Dengan Langit"

(JJID/SFK)