Ini Delapan Wilayah Di Jateng Boleh Melakukan Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah

Semarang, jurnaljateng.id, Tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai pada Senin (13/7/2020) serentak di Indonesia.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni, Rabu (8/7/2020).

Dia menambahkan, di Jawa Tengah, hanya delapan wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19, yang boleh melakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka.

Menurutnya, klasifikasi daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP).

Dia menambahkan, ada tiga kategori wilayah persebaran Covid-19. Zona Merah terdiri dari enam wilayah Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung.

“Zona kuning atau oranye terdiri dari 21 wilayah, Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo,” Jelasnya

Baca Juga  Ketua DPD RI: Belajar Daring Harus Perhatikan Kondisi Anak Didik

Dalam Kesempatan yang sama dia juga mengatakan, zona dengan risiko rendah penularan terdiri dari delapan wilayah Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal.

loading...

“Kami dari dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Sudah ada panduannya, bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” ujarnya.

Pembukaan tersebut, tidak bersifat menyeluruh. Pada hari pertama masuk sekolah, yang masuk adalah mereka siswa baru. Hal itu digunakan sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah. Itupun, dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Kunci Sukses Orang Tua Menghadapi Anak Adalah Kreatif Funky, Asyik Dan Bergaul

Namun demikian, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota. Hal itu menurut Syamsudin, menjadi rujukan utama.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” imbuhnya.

Terkait persiapan tahun ajaran baru, Syamsudin menyebut manajemen sekolah telah melakukan persiapan. Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi faktual persyaratan PPDB 2020, yang berlangsung pada 1-8 Juli 2020. (DIJT/JJID)

Baca Juga  Tahan Ijazah, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

5 tanggapan untuk “Ini Delapan Wilayah Di Jateng Boleh Melakukan Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.