Bisnis Online, Suharti Beli Kelapa Tertipu Rp 31,2 Juta

JURNALJATENG.ID, TEMANGGUNGPolres Temanggung berhasil mengungkap aksi penipuan jual beli online terjadi di Dusun Sewatu Desa Campursari kec Bulu Kab. Temanggung, Senin (21/12 2020) sekira pukul 08.00 wib.

Korban adalah Suharti warga setempat yang tertipu untuk membeli kelapa sebanyak 13.500 buah dengan harga total Rp 44 juta melalui salah satu akun media sosial facebook.

Penipuan itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bernama Suwandi melalui media sosial yang berujung pada transaksi melalui whatsapps.

Baca Juga  Ini 3 Kota Jadi Pilot Project Polda Jateng Terapkan ELTE

Kala itu, Suwandi mengaku bekerja megolah kebun kelapa milik bos di Kalimantan dan dapat melayani penjualan kelapa.

“Modus operandi, pelaku berpura-pura mentransfer uang ke pelapor menggunakan slip palsu bahwa uang sudah di transfer ke korban, setelah di cek ternyata uang yang di transfer oleh terlapor tidak ada/fiktif belaka,” ujar Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).

Untuk mengelabui korban, pelaku bahkan sempat mengirim gambar truk berisi kelapa yang diambil dari google untuk meyakinkan Suharti bahwa kelapanya siap dikirim.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Kendal

Atas kasus ini korban yang sempat membayar sebagian nominal pesanan mengalami kerugian Rp 31,2 juta. Adapun pelaku terjerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.

loading...

(KBRN/JJID)

470 tanggapan untuk “Bisnis Online, Suharti Beli Kelapa Tertipu Rp 31,2 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.