595 CASN Pemkab Kendal Dikerahkan Membantu Penarikan Pajak Daerah

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberikan pembekalan tugas kepada CASN sebagai Pegawai Penggerak Pajak Daerah, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin (4/8/2025)

JURNALJATENG KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal secara resmi menugaskan 595 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagai Pegawai Penggerak Pajak Daerah untuk optimalisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kendal.

Peluncuran sekaligus pembekalan tugas kepada CASN tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (4/8/2025).

Para CASN nantinya akan diterjunkan ke 286 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kendal. Mereka akan mendampingi kepala desa atau perangkat desa dalam proses penarikan PBB P2 yang dinilai masih jauh dari target yang telah ditentukan.

“Perolehan PBB tahun ini masih jauh dari target. Dari target Rp 55 miliar, hingga saat ini baru tercapai 21, 81 persen,” ujar Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya.

Baca Juga  Dukung Ekspansi GCPI,Ini Harapan Bupati Kendal

Dirinya menyebut, penugasan CASN sebagai penggerak pajak merupakan terobosan dari Pemkab Kendal untuk mempercepat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Oleh karena itu, CPNS ditugaskan sebagai petugas pajak guna mendorong percepatan PBB. Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan demi peningkatan target PAD,” tandas Bupati.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan, dilibatkannya CASN sebagai Pegawai Penggerak Pajak Daerah, karena mereka dinilai memiliki semangat kerja yang tinggi.

loading...

“Kami berharap, dengan bantuan CASN dalam program penerimaan PBB bisa lebih optimal. Mereka itu masih fresh graduate, jadi semangatnya masih menyala dan luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga  Kejari Kendal Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tukar Guling Bengkok Desa Botomulyo Cepiring

Sementara,Pj Sekda menegaskan, tugas sebagai Pegawai Penggerak Pajak Daerah merupakan tugas tambahan, bukan pekerjaan harian.“Jadi mereka akan mendampingi para perangkat desa dalam penarikan pajak PBB, dan tidak bekerja setiap hari,” jelasnya.

Pj. Sekda Kendal menambahkan, bahwa setiap desa atau kelurahan akan didampingi dua atau tiga CPNS.

Tugas tersebut akan dimulai tanggal 4 Agustus hingga 2 Desember 2025, dan dalam melaksanakan tuganya para CPNS juga wajib menggunakan aplikasi pelaporan kerja.

“Kehadiran para CASN Pemkab Kendal ke desa maupun kelurahan akan tercatat melalui aplikasi, dan setiap akhir pekan mereka harus mengirim laporan kinerjanya,” imbuhnya. (JJID/SFK)

Baca Juga  Pengukuhan Srikandi Pemuda Pancasila Sambut Tahun Baru 2021