Pemkab Kendal Ajukan Anggaran Perubahan,Ini Kata Ketua DPRD

JURNALJATENG.ID,KENDAL– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar rapat paripurna membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun 2024.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, telah menekankan penyampaian Rancangan KUPA-PPAS oleh Bupati Kendal,yang merupakan langkah krusial dalam proses penetapan APBD Perubahan Tahun 2024.
Diharapkan proses tersebut berlangsung dengan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah, fokus program benar-benar berdampak positif.
“Khususnya bagi kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,”kata Makmun, saat memimpin rapat Paripurna, di gedung paripurna DPRD Kendal, Jumat (26/7/2024).
Makmun menjelaskan bahwa dokumen KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2024 akan memastikan alokasi dana yang tepat dan memfasilitasi pengawasan oleh DPRD serta masyarakat. Dengan adanya dokumen yang jelas, diharapkan akan terjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, Pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Kendal, H Windu Suko Basuki, memberikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah.
Pak dhe bas sapaan akrabnya juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 menunjukkan adanya perkembangan yang memerlukan penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
“Perubahan RKPD Tahun 2024 menjadi dasar bagi penyusunan perubahan KUPA dan PPAS. Proyeksi pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan signifikan. Pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan mencapaiRp2.572.693.770.388,00,sedangkan belanja daerah menjadi Rp2.710.823.152.865,00,” jelas Basuki.
Basuki menambahkan, perubahan juga terjadi pada alokasi pembiayaan netto yang meningkat, Rp48.654.975.541,00 menjadi Rp138.129.382.477,00. “Selanjutnya, Rancangan KUPA dan PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan,”tutur Basuki.
Dengan begitu, Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dan pengawasan anggaran, yang bertujuan untuk memastikan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
Nampak hadir Ketua DPRD memimpin rapat paripurna didampingi wakil dewan dan Wakil Bupati kendal windu suko basuki beserta OPD terkait.(JJID/SFK)