GNPK RI Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kecamatan Gunungpati
Semarang, Jurnaljateng.id–Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI Kota Semarang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan penyedia barang dan jasa di lingkungan Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Ketua GNPK RI Kota Semarang, Irfan Effendi, SH, menyebutkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Kecamatan Gunungpati dalam proses penunjukan vendor untuk pekerjaan tertentu.
“Penyalahgunaan ini diduga terjadi pada beberapa proyek di wilayah Kecamatan Gunungpati, khususnya di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Pongangan,” kata Irfan saat ditemui di Kantor Kecamatan Gunungpati, Kamis (21 November 2024).
Menurutnya, GNPK RI telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati.
Ketika tim GNPK RI mencoba mengklarifikasi temuan tersebut, mereka justru menghadapi intimidasi dari oknum pegawai kecamatan.
“Kami mendapati pihak kelurahan yang awalnya bersedia memberikan informasi, tiba-tiba menghentikan komunikasi. Hal ini diduga akibat adanya intervensi dari pejabat kecamatan,” ujar Irfan.
Sebagai respons atas dugaan intimidasi tersebut, GNPK RI berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Jika tuntutan transparansi tetap tidak diindahkan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
“Kami hanya ingin klarifikasi terkait temuan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengajukan gugatan resmi ke KIP,” tegas Irfan.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gunungpati, Afrida, tidak berada di kantor. Salah satu staf piket menyebutkan bahwa beliau sedang tidak ada di tempat.
GNPK RI juga menyatakan bahwa investigasi serupa dilakukan di 16 kelurahan di wilayah Kecamatan Gunungpati.
Namun, dugaan intervensi dari oknum pejabat kecamatan semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengimbau agar pejabat Kecamatan Gunungpati tidak menghalangi proses investigasi. Kami akan terus memperjuangkan keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat,” pungkas Irfan.