Bawaslu Kendal Soroti Data 1.876 Tidak Dapat Gunakan Hak Pilih

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria

KENDAL,JURNALJATENG.ID– Bawaslu Kendal menyorot 1.876 pemilih terancam tidak dapat menggunakan Hak suara yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP yang disampaikan Disdukcapil dalam rapat koordinasi. Hal tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

Baca Juga  Proses Tahapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal,Ini Langkah Bawaslu

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” Hal itu disampaikan Hevy indah Oktaria Dalam Rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal tanggal (21/11/2024) di Aula KPU Kendal.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

Disdukcapil Kendal menyampaikan data dalam rapat tersebut bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Baca Juga  Ketua KONI Kendal, Peran Tim Medis Dalam Perhelatan Porpov Pati Raya Sangat Vital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.

loading...

Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.
(JJID/SFK)