Kejari Kendal Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Perkara 2024-2025

JURNALJATENG.ID, KENDAL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum (Inkrach) Periode Bulan November 2024 hingga Juli 2025, di halaman kantor Kejari Kendal, Selasa (29/7/2025).
Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana UmumDirinya juga mengungkapkan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Risky Fani Ardhiansyah menyampaikan laporan mengenai perkara dan barang yang akan dilakukan pemusnahan.
Lebih lanjut,seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara yang meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian penggelapan, dan lain-lain sebanyak 39 perkara.
“Daftar barang yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu atau narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, pil terdiri dari alprazolam, pil Y dan lain-lain sebanyak 36.251,5 butir pil. Kemudian tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya,” Pungkasnya.
(JJID/SFK)