PT.PSC Tuntut Pembayaran 2,8 M pada PT.Angkasa Pura Properti

JURNALJATENG.ID, SEMARANGLSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Jawa Tengah. Beralamat di Sarirejo Rt 01,Rw 03 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ditunjuk oleh PT. Prima Shina Cahaya (PT.PSC) selaku kuasa hukum. Menggelar konfrensi pers di ruang makan Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/12/2020).

Aris Mustofa selaku Ketua sekaligus koordinator AMPUH. Dalam konfrensi pers menjelaskan. Bahwa terkait permasalahan antara PT. Angkasa Pura Properti (PT.APP) dengan PT. PSC sebagai sub kon atas pelaksanaan pekerjaan paket 1 bambu dan matras bambu senilai Rp.2.386.160.000. Paket 2 pekerjaan pond 1 sd pond 6 senilai Rp.14.571.854.000. Sub pekerjaan sistem tata air (water management) Bandara I internasional Ahmad Yani Semarang.

“Sampai sekarang masih dikerjakan dan dianggap sarat dengan ketidakpastian Pembayaran. Pembayaran yang sudah disepakati bersama antara kedua PT tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan dan surat perjanjian kerja (kontrak) dengan Nomor : APP.251/KTR/2020/DU tertanggal 26 maret 2020,” terang Aris.

Baca Juga  Presiden Gunakan Heli Merah Putih Menyemarakkan Perayaan 75 Tahun Kemerdekaan

Akan tetapi pada kenyataannya, lanjut Aries, sampai sekarang PT.APP belum melakukan pembayaran final account. Meskipun PT.PSC sudah mengajukan permohonan percepatan pembayaran atas pekerjaannya.

Disini PT.APP tidak serius untuk melakukan pembayaran final account. Bahkan terkesan mencari cari masalah/kesalahan pekerjaan PT.PSC.

PT.PSC untuk saat ini sudah diputus pekerjaannya (Final Account) tidak boleh mengerjakan pekerjaannya lagi akan tetapi progres pekerjaannya sudah sesuai seperti yang diinginkan PT.APP. Tetapi sisa pembayarannya tidak dibayarkan bahkan pekerjaan tersebut diambil alih oleh kontraktor lain, padahal pembayaran klien kami belum diselesaikan.

“Pihak PT.PSC sudah mengajukan surat permohonan percepatan pembayaran namun tidak ditanggapi serta tidak ada realiaasinya dari pihak PT.APP,” papar Aris.

loading...

Hal tersebut dibenarkan Aldi Pratama selaku Wakil.Project Manager PT. PSC yang duduk disamping Aris Mustofa.

“Kami dari AMPUH sudah memberikan somasi/surat teguran kepada PT.APP secepatnya untuk membayar tagihan dari PT.PSC tetapi surat kami tidak dibalas, maka kami undang beberapa wartawan untuk konfrensi pers supaya semua tahu permasalahan klien kami dengan PT.Angkasa Pura Properti,” terangnya pada awak media.

Baca Juga  Setia Bersama Jokowi, KOBAR Konsolidasi Di Kota Surakarta

PT. Prima Shina Cahaya hanya menuntut pembayaran final account sekitar 2.8 Miliar. Karena tidak ada balasan ataupun jawaban surat yang layangkan dari AMPUH, untuk itu AMPUH selaku kuasa hukum PT.PSC mengajukan tuntutan :

  1. Meminta kepada PT.APP segera melakukan pembayaran final account paket pekerjaan pond 1- pond 6 dan paket.pekerjaan bambu sub sistem tata air (water management) yang dikerjakan.oleh PT.PSC dan sampai saat ini belum ada pembayaran.
  2. Segera untuk PT.APP menghentikan aktifitas paket pekerjaan pond 1-pond 6 dan paket pekerjaan bambu dan atau kami hentikan secara paksa.
  3. Meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa pihak penanggung jawab proyek pekerjaan bambu dan matras bambu serta pekerjaan pond 1-pond 6 sub pekeejaa sistem tata air Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga  FORKOMDILMAS Sumber Kekuatan Perjuangan Ketidakadilan Di Masyarakat

(HEN/JJID)

938 tanggapan untuk “PT.PSC Tuntut Pembayaran 2,8 M pada PT.Angkasa Pura Properti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.