DPRD Jateng Hapus Kunjungan Luar Negeri dan Evaluasi Tunjangan Perumahan

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah sepakat mengevaluasi tunjangan perumahan dan menghapus kegiatan kunjungan ke luar negeri.

Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat pimpinan bersama jajaran fraksi dan komisi pada Kamis 4 September 2025.

Ketua DPRD Jateng, H. Sumanto, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait evaluasi kinerja DPRD.

“DPRD siap bersinergi dengan rakyat untuk mendorong serta mendukung upaya perbaikan,” ujar Sumanto dalam keterangan tertulis

Baca Juga  LANGKAH STRATEGIS PENGELOLAAN SAMPAH DI SEMARANG

.Dalam rapat, DPRD juga membahas kinerja anggota dewan dan memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.

Selain itu, disepakati evaluasi terhadap kebijakan tunjangan perumahan sekaligus penghapusan kunjungan luar negeri.

Sumanto menegaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki landasan hukum yang jelas.

loading...

Payung hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga  Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp24,1 Miliar

Aturan tersebut diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9/2017, kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No. 64/2017.