Pemasangan Tiang Internet Di Kecamatan Weleri Semrawut

Pemasangan tiang kabel salah satu provedor internet di kendal, Kamis (17/10/2024)

KENDAL — JURNALJATENG.ID–Wilayah kecamatan Weleri kabupaten Kendal, Carut marut pemasangan tiang Wifi.

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman perumahan maupun perkampungan di kabupaten kendal di sepanjang jalan pantura.

Salah satunya Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa internet My Republik, Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.Ujar Rokhim Ketua LSM Buser Indonesia kepada awak media, Kamis (17/10/2024)

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah.Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

loading...

“Banyak keluhan dimasyarakat, Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika,” Ujarnya.

Baca Juga  MUSDes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Dawungsari,Berjalan Lancar

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata, Contohnya dalam satu titik dapat berdiri empat tiang bahkan lebih.Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Sementara dalam pasal (5J) berbunyi, ” Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter, Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelahterdapat persetujuan di antara para pihak termasuk RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.

Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15 ayat 2).

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.(Pasal 15 ayat 2).

Hal ini masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.

Baca Juga  Peresmian Pasar Weleri, Pemkab Gelar Sholawat Bersama Azzahir

Sementara pelaksana dilapangan saat memasang kabel Indra nugroho, di Desa Nawangsari mengatakan hanya ijin ke Desa dan RT/RW yang dilakukan di wilayah kecamatan Weleri.

“Tidak melalui ijin kecamatan Weleri yaitu forkopicam,hanya ijin di pusat jakarta, Ujarnya Kepada awak media,kamis petang, 17/10/2024)

“Namun untuk ijin pemasangan dijalan pantura pada khususnya setelah kordinasi melalui telepon dengan pengurus, dan mengirimkan data setahu saya di dinas PUPR Kendal, “Tambahnya.

Disisi lain, dalam penelusuran beberapa bulan terkahir ini tim LSM Buser Indonesia,Rokhim mengungkapkan Penanaman Tiang Fiber Optic ada tiga hingga empat tiang di menempel tiang listrik,berada di satu tempat disepanjang pantura hingga jalan gemuh-cepiring sampai Weleri dinilai merusak pemandangan, khususnya di kabupaten kendal.

Salah satu tempat Tiang miring 80 % sehingga kabel mengenai lahan pengairan sawah milik warga dibiarkan saja,tanpa ada tindakan sama sekali dari proveder.”

Adapun Tempatnya berada di depan caffe walet di jalan gemuh-weleri arah lapangan sepak bola desa Weleri, itu kabel berantakan tak ter urus sampai ke lahan sawah,itu belum di kendal dan di kecamatan lain, imbuhnya pada Kamis petang (17/10/2024)

Secara terpisah, kapolsek Weleri Agus supriyadi SH, mengatakan adanya aduan masyarakat,kami akan menindak lanjut.

“Yang jelas pemasangan tiang untuk internet tidak ada pemberitahuan,karena warga merasa kurang berkenan atas informasinya yang diterima, kami bersama forkopicam akan kordinasi pemasangan tiang Viber optik di wilayah kecamatan Weleri.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Langsung Penutupan Pembaretan Brigadir Remaja Polres Kendal

Karena ada aduan keluhan dari masyarakat,melalui Ormas maka kami akan berkordinasi dengan semua pihak agar tata ruang kota Weleri bisa tertata rapi.

“Pemasangan tiang internet tertata rapi, apa lagi menghadapi musim penghujan, resiko pohon tumbang dan tentunya tiang kabel internet berserakan dijalan beresiko pada pengendara saat melintas, ini yang tidak kami inginkan,Imbuh Kapolsek Weleri.

Harapan masyarakat dan kita semua, bagi pengusaha jangan hanya karna mendapatkan keuntungan yang berlimpah tapi menabrak aturan dan mengabaikan ketertiban, keamanan dan Estetika lingkungan agar tercipta suasana Kondusif.

(JJID/SFK)