Pembangunan Kawasan Industri di Sugihmanik Diduga Langgar Perizinan, Kasus Masuk Ranah Pidana

GROBOGAN, JURNALJATENG.id– Proyek pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, tersandung dugaan pelanggaran serius.
Sejumlah pihak menilai, proses perizinan yang ditempuh pengembang mengandung unsur pidana.
Investasi yang disebut mencapai Rp 3 triliun oleh perusahaan asal Tiongkok itu kini dipertanyakan legalitas dokumen izinnya.
Di tengah pembangunan, muncul sorotan terkait kelengkapan izin lokasi, IMB, serta dokumen lingkungan.
Merespons hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng nomor SP/l.Gas/506/VII/Res.5/ 2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2025.
Ketua LSM SPL, Agus Didik Riyanto, menegaskan bahwa aktivitas industri wajib memenuhi seluruh syarat perizinan, mulai dari izin lokasi, IMB, hingga AMDAL atau UKL-UPL.
“Kalau izin-izin itu tidak dipenuhi atau ada yang dipalsukan, jelas bisa masuk ranah pidana. UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang sudah mengatur sanksi pidananya,” ujar Didik saat dihubungi awak media , Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 69 jo. Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggaran tata ruang.
Tak hanya soal izin, dugaan praktik gratifikasi dalam proses percepatan perizinan juga mencuat.
Jika terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Tipikor.
“Proses perizinan harus transparan. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Kalau investor ingin masuk, harus taat aturan.
Jangan sampai justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” imbuh Agus Didik.
Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Ia mengaku sudah ada dua kali mediasi dengan warga.
“Nggih leres, deren wonten ijine (Ya benar, belum ada izinnya). Sudah mediasi dua kali. Sesuai kesepakatan warga, mereka diminta pindah dalam waktu 1-2 bulan.
Itu hasil pertemuan di rumah Pak Sarman di Dusun Ringin Sari sekitar satu bulan lalu,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan maupun pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan kawasan industri tersebut.