Pemkot Semarang Anggap Sanggah CV Dunia Indah Jaya Hanya Sebatas Aduan, Fajar Akan Lapor KPK

SEMARANG, JURNAL JATENG.id— Bukti sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya kepada Pemerintah Kota Semarang melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dinilai tidak memenuhi ketentuan, sehingga dikategorikan sebagai aduan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menanggapi polemik yang kian memanas terkait proses lelang pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Menurut Nur Huda, sanggahan yang diajukan salah satu peserta lelang tersebut tidak bisa disebut sanggah banding karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami melihat itu bukan sanggah banding, tapi aduan. Jadi nanti kami teruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kalau sifatnya aduan, maka proyek tetap berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ia juga menyebut, dari sisi administrasi terdapat ketidaksesuaian pada dokumen jaminan sanggah yang diserahkan.
“Jaminan sanggah yang kami terima hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli. Jadi kami tidak bisa melakukan konfirmasi ke pihak penjamin,” jelasnya.
Nur Huda menambahkan, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan, sanggah banding wajib ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat sanggah yang dikirim kepada Pokja dengan tembusan ke KPA, menurutnya, tidak sesuai prosedur.
“Di dokumen pemilihan sudah tertulis jelas, sanggah banding yang disampaikan di luar waktu atau tidak ditujukan ke KPA dianggap sebagai aduan dan akan diproses oleh Inspektorat, bukan sebagai sanggah banding,” terangnya.
Terkait pemenang lelang, ia memastikan proses penetapan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam dokumen disebutkan yang penting bidangnya sama, bukan soal usia perusahaan. Walaupun baru berdiri kurang dari satu tahun, asal memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang relevan, tetap dapat dihitung,” tandasnya.

CV Dunia Indah Jaya Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Tender ke KPK
Sementara itu, pihak CV Dunia Indah Jaya menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menemukan dugaan pelanggaran dalam proses tender.
“Kami menemukan adanya dugaan persengkongkolan dalam pengaturan lelang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, kami akan melaporkan secara resmi ke KPK,” tegas Fajar Ary Yahya, pelaksana CV Dunia Indah Jaya, Rabu (12/11).
Fajar menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Dokumen Pemilihan Nomor: 01/P.XI-ACWC.Perubahan-DPU/2025, yang mengatur mekanisme tender dengan metode Pasca kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, dan Kontrak Harga Satuan.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau penilaian yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Namun, prinsip-prinsip tersebut, kata Fajar, justru tidak diterapkan oleh panitia pengadaan.
“Rujukan kami jelas, yaitu dokumen pemilihan yang menjadi dasar hukum tender ini. Kami menemukan adanya dugaan persengkongkolan antar pihak dalam penetapan pemenang lelang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam dokumen pemilihan disebutkan bahwa untuk kualifikasi usaha kecil yang berusia kurang dari tiga tahun, penyedia wajib memiliki minimal satu pengalaman pada bidang yang sama dengan nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar.
“Namun dalam praktiknya, perusahaan yang baru berdiri belum satu tahun pun bisa ditetapkan sebagai pemenang. Ini jelas menyalahi ketentuan yang ada,” pungkasnya.
