Sengketa Pengadaan Barang Berakhir Damai, Tergugat Bayar Ganti Rugi Rp 312 Juta

SEMARANG, JURNAL JATENG.id – Sengketa terkait dugaan penipuan pengadaan barang antara Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari, Kota Semarang, dan TAN, yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN.Kln, akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pertemuan resmi dan menandatangani kesepakatan damai di Polres Klaten pada Selasa (2/12).

Dalam perjanjian tersebut, pihak tergugat menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar ganti kerugian sebesar Rp 312 juta kepada penggugat.

Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri seluruh polemik yang sebelumnya berproses hingga pendaftaran gugatan di PN Klaten.

Kedua pihak memilih jalur musyawarah sebagai solusi terbaik untuk menuntaskan sengketa hukum secara terhormat.

Baca Juga  LAZiS Jateng Gelar Parade Qurban dan Aksi Solidaritas Palestina Sambut Idul Adha

Kuasa Hukum Penggugat, Anisah, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Anisah & Associates, menegaskan bahwa penyelesaian damai ditempuh atas dasar kesadaran dan itikad baik kedua belah pihak.

loading...

“Kami sangat menghargai itikad baik Tergugat yang akhirnya bersedia menyelesaikan kewajibannya.

Perdamaian ini bukan ajang permusuhan, tetapi solusi agar kedua belah pihak tetap menjalin silaturahmi. Semua hal pada dasarnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Anisah di Semarang, Rabu (3/12).

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur damai merupakan langkah yang menguntungkan semua pihak karena menghindarkan proses hukum yang panjang serta memastikan hak-hak penggugat terpenuhi.

Diharapkan Jadi Contoh Penyelesaian Sengketa

Menurut Anisah, penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bahwa persoalan hukum tidak harus berujung pada permusuhan.

Baca Juga  Pemkab Kendal Umumkan Kenaikan 6,5 Persen UMKM tahun 2025

Dengan komunikasi yang baik, keterbukaan, dan rasa tanggung jawab, konflik dapat diarahkan pada solusi yang mengedepankan saling menghormati.

“Kami berharap setelah ini hubungan kedua pihak tetap terjaga. Silaturahmi tidak boleh putus hanya karena persoalan ini.

Perdamaian adalah langkah terbaik untuk menutup masalah dan membuka kembali hubungan baik sebagai sesama warga,” imbuhnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dan pembayaran ganti kerugian, perkara antara Eddy Wongsargo dan TAN dinyatakan selesai.

Kedua belah pihak sepakat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa beban.

Perdamaian ini sekaligus membawa pesan bahwa musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan.