Menteri Suharso: Skema Dana Otonomi Khusus Papua Baru

JURNALJATENG.ID, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Pansus RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, di Gedung DPR RI, Kamis (27/05/2021).

Pembahasan dalam pertemuan tersebut antara lain arah kebijakan Dana Otsus, skema baru pengelolaan Otsus Papua, dan peran Bappenas dalam pengelolaan Otsus ke depan. Arah kebijakan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat tahun 2022 terdiri dari 4 tujuan.

Pertama, meningkatkan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua untuk meningkatkan IPM, meningkatkan kompetensi masyarakat adat Papua di segala bidang pembangunan, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di 7 wilayah adat, menekan biaya mahal, menjaga keberlanjutan. lingkungan hidup, membangun kehidupan. inklusi sosial, keamanan dan perdamaian serta peningkatan konektivitas antar daerah melalui Dana Tambahan Infrastruktur yang besarnya disepakati antara DPR-RI atas rekomendasi Pemerintah.

Kedua, memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Kementerian atau Lembaga, serta masyarakat dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penggunaan dana dan pencapaian kinerja Otonomi Khusus. Dana.

Baca Juga  Kapolsek Batang Kota Cek Lokasi Pohon Tumbang

Ketiga, memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten / kota di Papua secara bertahap hingga tercapai Transformasi Papua yang berkelanjutan pada tahun 2030.

Keempat, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Asli Papua (OAP) melalui transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir, peningkatan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, karakter dan konteks Papua, peningkatan infrastruktur dasar dan ekonomi, peningkatan tata kelola dan tata kelola. keamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, peningkatan kualitas lingkungan dan ketahanan terhadap bencana.

Dalam pembahasan skema baru pengelolaan otonomi khusus Papua. Diketahui, dana otsus semula 2% dari total pagu DAU nasional tiap tahun, menjadi 2,25% tiap tahun. Sedangkan skema pengelolaan 1% untuk Block Grant merupakan skenario pemanfaatan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Papua dan Papua Barat serta untuk sektor / bidang yang dikhususkan untuk Papua, termasuk dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk bidang sosial. bahan kontak.

loading...
Baca Juga  Pemilik Warmindo Kendal : Ciptakan Kenyamanan, Pelanggan Akan Datang Lagi

1,5% untuk skema khusus (performance dance) yaitu untuk skenario pemanfaatan berdasarkan Grand Design Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat yang bersifat holistik, terukur indikator dan kontrol kinerja serta kolaboratif dengan sumber pendanaan lain.

Peran Bappenas dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua ke depan juga dibahas. Perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua dilakukan oleh Kementerian PPN / Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui penyusunan Grand Design Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua. , dengan komponen:

1. Mengevaluasi penggunaan dana otsus

2. Penajaman strategi dan pelaksanaan pembangunan wilayah Papua di bidang sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, pemerintahan dan kelembagaan sejalan dengan kebijakan RPJMN, RKP, dan Inpres No. 9/2020

Baca Juga  Tinjau Vaksinasi Tokoh Lintas Agama, Kapolri Kunjungi Masjid Agung Semarang

3. Reformulasi anggaran dan alokasi dana Otonomi Khusus Papua

4. Mekanisme pemantauan dan analisis berbasis kinerja dalam penggunaan dana Otonomi Khusus Papua.

Penyusunan RPP pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang melibatkan Bappenas, bertujuan untuk menyelaraskan butir-butir peraturan RPP tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan substansi Grand Design Pembangunan Papua.

(BPNS/YHW/JJID)

193 tanggapan untuk “Menteri Suharso: Skema Dana Otonomi Khusus Papua Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.