Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Jepara Tutup Seluruh Obyek Wisata
JURNALJATENG.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menutup seluruh obyek wisata, baik yang dikelola pemerintah, desa, swasta atau masyarakat. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Semua diperintahkan untuk tutp sementara waktu.
Keputusan tertsebut tertuang melalui Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.
“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut.
Edy mengatakan bila jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang lagi, sambil menunggu perkembangan di lapangan.
“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata dia dalam keterangan dikutuib dari KBRN Jumat (4/6/2021)
Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Mengutip data corona.jepara.go.id, pada Jumat (4/6/2021), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia.
(KBRN/JJID)