Sidang Pencurian Emas Ungkap Kerugian Rp850 Juta dan Kejanggalan Proses Penyidikan

SEMARANG, JURNAL JATENG.id—Sidang kasus pencurian emas dan perhiasan di Pengadilan Negeri Semarang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Polsek Semarang Barat.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, penyidik tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terutama terkait barang bukti dan prosedur penyelidikan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel Ari Budihardjo SH, didampingi dua hakim anggota, Haruno Patriadi SH MH dan Hadi Sunoto SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah menghadirkan saksi penyidik dari Polsek Semarang Barat, yakni Siswanto.

Saat diminta menjelaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka Umi, penyidik Siswanto menyebut bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Namun ketika ditanya perihal barang bukti yang disita, ia hanya menyebut pakaian, kacamata, aksesori, dan surat perhiasan.

Ia juga mengakui bahwa emas dan berlian yang dilaporkan hilang tidak ditemukan.

Pengakuan tersebut langsung memicu pertanyaan hakim. Penyidik menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa, perhiasan telah dijual di Tegal, di pinggir jalan.

loading...
Baca Juga  Fadholi :Bakar Semangat Kader Nasdem, Menangkan Mirna-Riki Dan Lufti-Yasin

Namun saat ditanya apakah penyidik melacak pembeli emas tersebut, Siswanto menjawab bahwa dirinya tidak ikut turun ke lapangan.

Jawaban itu langsung ditegur hakim, “Lho, Anda satu tim kok bilang tidak tahu?”

Perbedaan Nilai Kerugian dan Penolakan Olah TKP

Kejanggalan makin mencuat saat hakim mempertanyakan jumlah kerugian.

Penyidik menyebut Rp14 juta, sementara data JPU menunjukkan Rp10 juta. Namun, keterangan korban menyebut kerugian mencapai Rp850 juta.

Hakim pun mempertanyakan ketidaksesuaian data ini, “Kenapa tidak bisa sinkron begini?”

Hal lain yang disoroti hakim adalah tidak disitanya brankas tempat penyimpanan perhiasan, meskipun penyidik mengaku barang disimpan di sana.

Ia juga tidak bisa menjelaskan alasan brankas tidak dijadikan barang bukti.

Kesaksian Karyawan Warung: Titipan Tas Misterius

Dalam sidang tersebut, JPU turut menghadirkan saksi kunci, Ngatiman, karyawan warung sayur dekat rumah korban.

Baca Juga  HERMENEUTIKA KITAB SUCI: BERDIALOG DENGAN AYAT

Ia mengaku mengenal terdakwa hanya sebagai pembeli dan penjual. Ngatiman menyebut bahwa pada Februari lalu, terdakwa sempat menitipkan tas hitam, namun ia tidak tahu isinya.

Kejanggalan BAP dan Tanda Tangan tanpa Membaca

Yang mengejutkan, Ngatiman awalnya mengaku tidak pernah memberikan kesaksian di kantor polisi.

Ia menyebut bahwa penyidik datang ke tempat usahanya dan memintanya menandatangani berkas tanpa membaca isinya.

Setelah didesak hakim, ia mengubah pernyataan dan mengatakan sempat membaca sekilas sebelum menandatangani.

Saksi korban di sidang tersebut kembali menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp850 juta, jauh dari angka yang dicantumkan dalam BAP.

Ia juga menyebut beberapa prosedur penting tidak dijalankan oleh penyidik, termasuk pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian dan penyitaan brankas.

Lebih lanjut, korban mengaku telah meminta penyidik untuk melakukan labfor terhadap ponsel tersangka, namun ditolak dengan alasan prosesnya memakan waktu terlalu lama.

Baca Juga  Caleg PKB Dapil V, Riski Oktavianti,Optimis Menang

Padahal, menurut korban, data di ponsel berpotensi mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.