Bupati Kendal Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq didampingi wakil ketua DPRD Kendal di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (11/8/2025).

JURNALJATENG KENDAL – Keberlanjutan proses pembangunan daerah yang direncanakan di tahun 2025, penting dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Kendal.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kendal Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (11/8/2025).

Ditegaskan, penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini tetap berbasis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja, dan dapat diukur capaian targetnya.

“Serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, prinsip efisien dan efektif guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif,” tandas Bupati.

Baca Juga  Perusahaan Salurkan CSR Tempat Sampah,Ini Tanggapan Bupati Kendal

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.599.152.387.373, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.612.030.376.238,” bebernya.

Untuk Belanja Daerah, lanjut Bupati, sebelum perubahan sebesar Rp 2.709.952.387.373, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.644.151.720.393.

loading...

“Kemudian defisit sebelum perubahan sebesar Rp 110.800.000.000, kemudian menjadi sebesar Rp 32.121.344.155,” jelasnya.Adapun Pembiayaan Daerah, imbuh Bupati, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 110.800.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 32.121.344.155.

“Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan Rp 4.200.000.000, dan setelah perubahan sebesar Rp 0. Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp 110.800.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 32.121.344.155,” imbuhnya.Kemudian, Bupati juga menyebut, untuk SiLPA Tahun Anggaran berkenaan, sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp 0.

Baca Juga  DPRD Kendal Bersama Pemkab Bahas Anggaran Perubahan APBD 2024

“Saya berharap dengan penuh kearifan, agar dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kendal,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq untuk menjadi bahan pembahasan bersama,tandasnya.

Baca Juga  Operasi Monitoring Kodim, Polres, Pol PP, Kawasan Wisata Bandungan

(Jjid/SFK)