DPRD Kota Semarang Tekankan Disiplin Anggaran dalam Penyusunan APBD 2026

SEMARANG, JURNAL JATENG.id– Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mendorong DPRD Kota Semarang untuk semakin disiplin dalam perencanaan dan penyerapan anggaran.
Regulasi tersebut menekankan sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah, efisiensi belanja publik, penguatan pendapatan asli daerah (PAD), serta pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah secara terpadu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan pentingnya penerapan disiplin anggaran sesuai pedoman baru tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri No.14 Tahun 2025 di Aula Balai Kota Semarang, Selasa (21/10).
Menurut Joko, regulasi ini menjadi panduan strategis agar struktur APBD tersusun efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat
“Permendagri 14/2025 menuntut kita lebih disiplin dalam setiap tahapan penganggaran. Setiap rupiah APBD harus direncanakan secara rasional dan digunakan tepat sasaran” kata Joko pada wartawan.
Joko bahkan mewanti-wanti agar tidak ada pemborosan dalam penyusunan anggaran
“Tidak boleh ada pemborosan atau program yang tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Joko menjelaskan, penyusunan APBD 2026 wajib berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
“KUA dan PPAS harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan RPJMN 2025–2029” katanya.
Sinkronisasi tersebut, ungkap Joko, penting untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan yang dengan kebijakan nasional,
khususnya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, dan pemerataan infrastruktur pelayanan publik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap mandatory spending sebagaimana diatur dalam Permendagri 14/2025, yakni belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk disiplin fiskal yang wajib dijalankan tanpa mengganggu keseim bangan keuangan daerah.“Belanja wajib ini harus dipenuhi tanpa mengorbankan keseimbangan fiskal daerah. Karena itu, dibutuhkan kedisiplinan dan perencanaan yang matang sejak tahap perumusan anggaran,” tegasnya.Dalam kesempatan itu, Joko juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah melalui sistem digital SIPD-RI. Ia berharap pemanfaatan sistem tersebut dapat meningkatkan trans paransi, akurasi data, dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.“Kami di DPRD akan terus mengawal agar APBD disusun dan dijalankan dengan prinsip transparansi. Sistem digital harus dimanfaat kan sepenuhnya untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan,” imbuhnya.Sebagai mitra pengawas, Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawal seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 agar sejalan dengan pedoman Permendagri 14/2025. Joko menegaskan, disiplin anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi penting dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.“Disiplin anggaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga legislatif. DPRD akan memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat dan berdampak nyata bagi pembangunan kota,” pungkasnya.
