LBH TERATAI Gugat Polres Demak ke PN, Kasus Dugaan Penghapusan Data Bansos oleh Kades Sidomulyo Mandeg
DEMAK, JURNALJATENG.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TERATAI menggugat Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Demak terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penghapusan data bantuan sosial (bansos) oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, di Polres Demak.
Empat penasihat hukum dari LBH TERATAI—Dr. Nimerodi Gulo, S.H., Sri Wahyuningsih, S.H., Yunanto Adi Setyawan, S.H., dan Wildan Prasetya, S.H.—mewakili 15 warga Sidomulyo dalam gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Ribut, serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.
Mereka menilai aparat kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Nimerodi, kasus ini bermula dari dugaan tindakan Mahfudin, Kades Sidomulyo, yang menghapus data bansos warga tanpa prosedur hukum yang sah.
Akibatnya, 135 warga kehilangan hak atas berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta kepesertaan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.
Warga melaporkan Mahfudin ke Polres Demak pada 29 Mei 2023 dengan tuduhan menghilangkan atau mengubah data elektronik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Polres Demak kemudian menetapkan Mahfudin sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 melalui Surat Penetapan No. S.Tap/255/XII/2023/Reskrim.
Namun, setelah penetapan tersangka, Polres Demak dinilai tidak bertindak proporsional dan cenderung abai.
Hingga kini, warga tidak mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga LBH TERATAI mengajukan gugatan ke PN Demak.
Sidang dan Proses Mediasi
Dalam sidang yang berlangsung di PN Demak pada Selasa (11 Maret 2025, tim hukum dari Polda Jawa Tengah dan Polres Demak hadir sebagai pihak tergugat.
Ketua Majelis Hakim, Niken, menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi guna menyelesaikan perkara ini.
Sidang mediasi dipimpin oleh Ketua PN Demak, Fauzan, dan berlangsung singkat karena hakim meminta kedua belah pihak menyusun resume pokok perkara sebelum melanjutkan proses.
Nimerodi menyampaikan bahwa persidangan telah memasuki tahap ketiga karena Kapolri sebagai salah satu tergugat belum hadir dalam panggilan sebelumnya.
“Hari ini majelis hakim menyarankan agar para pihak sepakat melakukan mediasi. Kami diminta membuat resume perkara untuk dibahas dalam mediasi pekan depan,” ujarnya.
Yunanto Adi Setyawan menambahkan bahwa dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan:
1. Menyatakan bahwa Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan proses hukum terhadap Mahfudin sesuai prosedur yang berlaku.
3. Memerintahkan penahanan terhadap Mahfudin.
4. Menginstruksikan para tergugat untuk segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi, yakni:Biaya penanganan perkara dari PN hingga inkracht sebesar Rp25 juta.
Biaya transportasi penggugat dalam proses hukum di Polres dan PN sebesar Rp25 juta.
Kerugian immaterial berupa kompensasi atas rasa ketidakadilan dan penderitaan batin sebesar Rp200 juta.
6. Menghukum para tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Saat dikonfirmasi awak media, perwakilan tergugat dari Polda Jawa Tengah, menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut.