Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Berpotensi Digugat Lagi

JAKARTA, JURNALJATENG.id – Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpotensi digugat atau diuji materi kembali ke Makamah Agung (MA). Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Jaminan Kesehatan.

“Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” kata pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Jakarta, Sabtu (16/5).

Didalam ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, memang masyarakat bahwa iuran ditinjau paling lama dua tahun, tetapi berdasarkan pertimbangan hukum, hakim MA yang mengadili perkara a quo telah menegaskan untuk melihat kondisi riil daya beli masyarakat, menurutnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Penanganan Global Dampak Perubahan Iklim

Hal tersebut terkait putusan yang dikeluarkan MA dalam merespon kebijakan Presiden Joko Wido dalam menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara Hak Uji Materil No or: 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Oleh Majelis Hakim MA, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Selain norma konstitusional tersebut, Perpres tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), serta ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ketentuan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga  Door to Door, Jaga NU Sosialisasi Ganjar Mahfud Ke 8.562 Desa Di Jateng

“Dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018,” kata Fahri Bachmid.

loading...

Sifat putusan itu adalah ergo omnes yang pada dasarnya adalah mengikat lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan. Sehingga tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada yang telah ditentukan oleh MA dalam putusan itu.

“Suka atau tidak suka, itu telah menjadi hukum, sehingga putusan MA itu wajib di jalankan sebagaimana mestinya, tidak boleh membuat tafsiran lain,” jelas Fahri Bachmid.

Pesiden memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengatur urusan pemerintahan.

Termasuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Baca Juga  Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

Menurutnya hal ini dijamin dalam konstitusi.








(HEND/JJid)

154 tanggapan untuk “Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Berpotensi Digugat Lagi

Komentar ditutup.