Ayo Manfaat Pak Kades Mantap Desa Jenarsari, Cetak Dokumen Gratis KK dan Akta

Kepala Desa Saiful Mudjab desa Jenarsari,rabu(7/8/2024)

JURNALJATENG.ID,KENDAL– Pemerintah Desa Jenarsari kecamatan Gemuh, sekarang sudah bisa Cetak dokumen kependudukan, tidak harus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan.

Sekarang ini Desa Jenarsari sudah menggunakan pelayanan Pak Kades Mantab atau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kator Desa, mudah amanah dan tanpa biaya.hal itu diungkapkan Kepala Desa jenarsari Saiful Mujab kepada awak media di ruang kerja, Rabu (7/8/2024)

“Pelayanan PAK KADES MANTAP ini merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dari Dispendukcapil Kendal.

Desa yang sudah membuka pelayanan Pak Kades Mantab ini sudah mempunyai kewenangan untuk menerima pendaftaran sampai mencetak dokumen kependudukan, ” Ujar kades

Dengan demikian, masyarakat Desa Jenarsari tersebut dalam pengurusan administrasi kependudukan, cukup sampai desa dan tidak perlu ke kantor UPTD atau kantor Dinas Dukcapil.

“Masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan, KK, Akte Kelahiran tidak harus datang ke Kantor UPTD atau Kantor Dispendukcapil, cukup datang ke balai desa, sehingga lebih mudah dan cepat,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, saiful mudjab mengungkap “Inovasi Pak Kades Mantab ini untuk memberikan kemudahan pelayanan sehingga masyarakat Desa Jenarsari tidak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kecamatan hanya cukup ke Balai Desa membawa persayaratan lengkap pengajuan pelayanan administrasi kependudukan dan nanti akan langsung bisa dicetak Dokumen kependudukannya di Balai Desa, ketika pengajuan sudah berhasil. Sehingga lebih mudah dan efisien.” Pungkasnya.

loading...
Baca Juga  Wapres Maruf Amin: Vaksin Dari China Tidak Halal Tidak Masalah, Kondisi Darurat

Apa saja persyaratan pembuatan Akta Kelahiran

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK

Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai / SPTJM Perkawinan, Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir

KTP-el  pelaporKTP-el 2 (dua) Orang Saksi,Kartu Keluarga / surat kehilangan dari Kepolisian, Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

PERSYARATAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KELAHIRAN

Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian KTP-el pelaporKTP-el saksi 2 (dua) orangSurat nikah / akta perkawinan orang Tua, Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/Duplikat ,Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (bagi yang aktanya belum berbarcode)Form ralat/duplikat akta kelahiran

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGANGKATAN ANAK

Penetapan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak,Kutipan Akta Lahir Anak, Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat,KTP-el Orang tua kandung dan orang tua angkat,Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

Baca Juga  Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK

Kutipan Akta Lahir Asli;Kartu Keluarga (KK) ibu kandung dan ayah kandung;KTP-el ibu kandung dan ayah kandung;Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui ibu kandung,Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Kutipan Akta Lahir Asli,Kutipan menjelaskan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir;Kartu Keluarga (KK)KTP-el pelapor dan 2 orang Saksi, Penetapan Pengadilan

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama, Kutipan Akta Lahir AsliSurat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah Menikah, Kartu Keluarga (KK)KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;Surat Lahir dari Desa/Kelurahan

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN)

Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan, Ijazah Terakhir, Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai, Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen KependudukanFormulir F-1.01                                                              

Baca Juga  Forum Wartawan Kendal "Forwaken", Dikukuhkan Bupati Kendal

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA

(KK)Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian,Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan,Ijazah Terakhir,Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai, Akta Kematian/Surat Kematian DesaFormulir Perubahan Data (F-1.06)Formulir Biodata WNI (F-1.01)

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK

Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;Kartu Keluarga Asli yang RusakKTP-el

(JJID/SFK)