Jokowi Bisa Cabut Promosi, Mutasi, dan Pemecatan PNS
jurnaljateng.id, Presiden Joko Widodo kini berwenang, bahkan dapat mencabut kewenangan mutasi, promosi dan pemberhentian ASN yang dipegang menteri, pimpinan lembaga termasuk sekretaris jenderal kementrian/lembaga hingga kepala daerah apabila ada pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tasdik Kinanto, Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenagan Presiden Joko Widodo sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS. (CNN)
Dalam aturan itu, Presiden mengubah sejumlah kewenangan dan syarat seseorang untuk menjadi ASN dan pejabat tinggi pemerintah.
“Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan,” ujar Tasdik saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit.
Dalam pasal 3 ayat 7 Perpres tersebut, pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal: a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Prajabatan bisa ditunda apabila ada ketetapan menteri bahwa pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional. Seluruh calon ASN tidak bisa dinyatakan ASN sampai mereka mengikuti dan lulus tes prajabatan
Point lain yang menarik adalah para TNI/Polri yang ingin alih status menjadi ASN lebih mudah mengisi jabatan tinggi pertama. Presiden menghapus seluruh syarat seperti lulus tes, batasa pendidikan hingga syarat rekam jejak baik maupun pengalaman jabatan untuk duduk di jabatan tinggi pertama.
Pemerintah menetapkan semua PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum langsung diberhentikan tidak hormat dengan mengubah isi pasal 254 ayat 4 lewat penerbitan Perpres tersebut.
Lalu, peraturan pemerintah ini juga mengatur pemberian cuti tahunan kepada guru dan dosen berstatus ASN. Dalam Pasal 315 PP 17/2020 menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. (HEND/JJID)