Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jateng Dukung Administrasi Pertanahan Modern
SEMARANG, JURNALJATENG.id –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Tengah untuk aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Paradigma ini mencakup empat klaster utama: land tenure, land value, land use, dan land development.
Keempatnya menjadi fondasi dalam membangun sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi daerah.
“Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah, mulai dari sertifikasi, penyelesaian konflik, hingga Reforma Agraria.
Pemda berperan penting, terutama dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujar Menteri Nusron saat menghadiri dialog bersama gubernur serta bupati/wali kota se-Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 17 April 2025
Ia juga menyoroti peran penting kepala desa dalam menjamin validitas Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kerap menjadi sumber sengketa.
“Sering kali konflik tanah bermula dari SKT yang tidak valid. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Pada aspek land value, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ZNT akan menjadi acuan utama penilaian tanah dan diperbarui tiga tahun sekali, sementara NJOP diperbarui setiap tahun.
“ZNT menjadi referensi utama. NJOP bisa fluktuatif tergantung blok tanah. Pemda harus aktif mensosialisasikan informasi ini ke masyarakat,” katanya.
Untuk klaster land use, ia mendorong Pemda mempercepat penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mengedukasi masyarakat agar menggunakan tanah sesuai peruntukannya.
Sementara dalam land development, Menteri Nusron menekankan pentingnya pengendalian pembangunan lewat instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis tata ruang dan lingkungan.
Dalam pertemuan itu, ia juga menyampaikan sejumlah masukan terkait hambatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, terutama soal keterbatasan fiskal dan beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.
“Kami mendorong kepala daerah di Jateng meniru kebijakan Pemprov Jawa Timur, yang mengeluarkan surat edaran agar BPHTB dibebaskan bagi warga miskin ekstrem penerima sertifikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan yang nyata,” tutupnya.