Pasang Tiang Kabel Internet,Ironisnya Tanpa Ijin Kecamatan Weleri

Tiang kabel internet asal pasang di sepanjang jalan Kota Weleri, jumat (18/10/2024)

KENDAL, JURNALJATENG.ID– Maraknya pemasangan Tiang liar kabel Local Area Network (LAN) dipasang tanpa pemberitahuan di tingkat desa dan semrawut tiang kabel di sepanjang pantura.

Camat Weleri,Dwi Cahyanto mengungkapkan, salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat, imbuh Camat Weleri, Dwi Cahyono kepada awak media, Jum’at 18/10/2024).

Baca Juga  Bupati Kendal, Meluncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

“Kegiatan pemasangan tiang internet di desa-desa tidak berizin atau pemberitahuan ke pihak Kecamatan,”imbuhnya.

Permasalahan kesemrawutan jaringan perlunya penertiban tidak asal pasang,karena sangat mengganggu ketertiban, keindahan, kenyamanan, serta keselamatan.

“Perlu adanya pemberitahuan,peringatan, kepada pemilik provedor pemasangan tiang internet,sekaligus koordinasi pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah tersebut dicarikan solusi, Tandas Dwi.

loading...
Tiang patah dibiarkan berbulan-bulan dan kabel berserakan di lahan sawah warga di desa Weleri

Sementara Ketua LSM Buser Indonesia Rochim mencoba memantau di sepanjang jalan pantura, tiang dan kabel berserakan tak teratur,juga ada dibeberapa Desa di kabupaten kendal.

“Semoga ada perhatian khusus oleh pemerintah kabupaten kendal, jika kota kendal bersih dari tiang dan kabel ditanam bawah tanah, begitu bagusnya kota kendal yang kita cintai,” Harapnya.

Baca Juga  Rapat Internal AWPI, Penunjukan Ketua DPD Jateng

kapolsek Weleri,Agus Supriyanto, menegaskan diperlukan adanya kordinasi lebih baik antar lintas sektor untuk pemasangan tiang internet.

Aduan warga atas keluhan pemasangan tiang internet di desa-desa yang tidak teratur juga di sepanjang pantura terutama area pasar weleri,asal pasang sehingga banyak meninggalkan masalah banyak kabel berserakan.ujarnya.

Diketahui bersama lanjut Rochim, secara aturan perijinan pemasangan tiang untuk Internet oleh salah satu provedor My Republik dijalan milik kabupaten adalah wewenang/kebijakan pemerintah melalui DPUPR.

“Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades dan kecamatan Weleri,namun disayangkan tidak ijin ke pihak kecamatan”pungkasnya.

(JJID/SFK)