Emosi Tak Terkendali, Pria Inisial IAM, Aniaya ODGJ hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara

JURNALJATENG , KENDAL — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menetapkan IAM (45), warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu (20/9/2025) pagi.
“Pelaku tersulut emosi saat korban menolak pergi dari depan rumahnya dan justru memukul dengan tongkat,” ujar Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).
Pelaku kemudian membalas dengan menendang korban tiga kali dan memukul menggunakan kursi kayu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.
Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bondan mengingatkan masyarakat agar mengendalikan emosi dan menyerahkan permasalahan kepada aparat. “Satu amarah bisa mengakhiri dua kehidupan — korban dan pelaku,” katanya.
(JJID/SFK)
