Pemerintah Kota Salatiga Keluarkan Peraturan Protokol kesehatan Covid-19 Era New Normal
Salatiga, jurnaljateng.id, Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Salatiga tentang protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai panduna untuk beradaptasi di era new normal resmi di keluarkan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Rahadi Widya Prasetya, Rabu (1/7/2020) megatakan, Perwali Nomor 17 tahun 2020 ditandatangani pada Selasa 30 Juni 2020. Digunakan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat baik untuk membuat kebijakan, pembinaan usaha atau pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum, dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 lanjutnya, tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 lalu. Kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Atas dasar tersebut, maka penanggulagan bencana Covid-19 di Kota Salatiga harus dilaksanakan secara rgulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas Covid-19 puasat.
“Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, Aturan tersebut untuk mengedukasi masyarakat dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya.
“Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelasnya.
Rahadi menjelaskan, Perwali tersebut juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan individu, dan juga di berbagai sektor.
“Semua telah diatur dan tertuang dalam Perwali tersebut,” ungkapnya.
Dalam penegasanya, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut nanti akan diberikan sanksi. Sanksi administratif berupa peringatan lisan atau tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum.
“Pembubaran kerumunan, Pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,” jelas Rahadi.
Sanksi tidak hanya di berikan kepada individu tetapi juga akan diberikan bagi para pengelola fasilitas umum yang tidak menaati aturan, Meskipun upaya persuasif tetap dilakukan.
“Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya. (RUDY/JJID)