DPRD Semarang Godok Perda untuk Dukung Kegiatan Belajar di Luar Sekolah

SEMARANG, JURNAL JATENG.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur kegiatan belajar di luar sekolah formal.

Aturan ini diharapkan memberi kemudahan dan dukungan bagi berbagai bentuk pendidikan nonformal di kota ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Semarang, Siti Roika, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi taman baca, pojok baca, hingga pusat belajar untuk penyandang difabel agar bisa memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Selama ini bantuan dari Pemkot hanya menyentuh lembaga pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar, seperti PAUD.

Baca Juga  Polres Kendal Gelar Donor Darah,Di Hari Jadi Humas Polri Ke-73

Melalui Perda ini, kami ingin bentuk pendidikan nonformal yang lebih inovatif dan mandiri juga mendapat fasilitas dan dukungan,” ujar Roika dalam rapat Pansus di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (7/11/2025).

Bantuan tersebut, lanjutnya, bisa berupa fasilitas pendukung lembaga hingga insentif bagi para pengajar.

loading...

“Kami berharap dengan masuknya berbagai bentuk pendidikan non formal ke dalam Perda ini, mereka bisa mendapatkan dukungan penuh dari Pemkot.

Ini seperti membuka pintu baru bagi tumbuhnya ruang-ruang belajar masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Reorganisasi Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto Terpilih Jadi Ketua Baru

Roika menegaskan, setelah diatur dalam Perda, taman baca, taman pintar, maupun pusat belajar difabel akan diakui secara resmi.

Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sebagaimana yang telah diterima lembaga PAUD selama ini.

“Kami ingin semua anak dan warga Semarang punya kesempatan yang sama untuk belajar, tanpa terkecuali,” tuturnya.

Pansus dijadwalkan segera melanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi aturan tersebut agar dapat segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat