DPRD Soroti Penanganan Pasca Penutupan Lokasi Illegal Dumping Rowosari

Anggota DPRD kota Semarang Dinilai Inayati ST

SEMARANG, JURNAL JATENG.id– Penanganan pasca penutupan lokasi illegal dumping di Rowosari menjadi sorotan anggota DPRD Kota Semarang.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Dini Inayati ST menyoroti keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dalam menindaklanjuti dampak dari penutupan tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama DLH pada Selasa (14/10/2025).

Dini menilai penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan kontainer sampah perlu dilakukan berdasarkan kajian data yang akurat, bukan sekadar penempatan fisik tanpa perhitungan kebutuhan.

“Jangan hanya sekadar menaruh tanpa menghitung kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Kota Semarang Soroti Dampak Sanggah Banding: Proses Lelang Terhenti, Publik Berpotensi Dirugikan

Menurut Dini, DLH berencana menyiapkan enam TPS sementara, namun hingga kini beberapa titik belum terealisasi.

loading...

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu penumpukan sampah di kawasan padat penduduk.

Sebagai contoh, ia menyoroti Kelurahan Sendangmulyo yang memiliki 40.182 jiwa penduduk.

Dengan asumsi produksi sampah 0,7 kilogram per jiwa per hari, maka total sampah yang dihasilkan bisa mencapai sekitar 28 ton per hari.

“Jika satu kontainer hanya mampu menampung 1,5 ton, berapa banyak kontainer yang harus disediakan agar seluruh sampah dapat terangkut? Ini harus dihitung dengan cermat, bukan sekadar perkiraan,” ujarnya.

Selain itu, Dini juga mengkritisi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang dinilainya belum optimal.

Baca Juga  PT.PSC Tuntut Pembayaran 2,8 M pada PT.Angkasa Pura Properti

Dari 21 TPS 3R yang dibangun, hanya tiga yang benar-benar berfungsi dengan baik.

“Membangun TPS 3R bukan hanya soal menyiapkan bangunan fisik. Setelah dibangun, harus dipastikan pengelolaannya berjalan produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai dibangun lalu mangkrak,” tandasnya.

Dini mendesak DLH untuk menyusun strategi komprehensif dalam pengelolaan sampah, termasuk memperkuat edukasi dan pelibatan masyarakat dalam penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).