Tegakkan Perbub, 111 Pelanggar Tak Gunakan Masker Diganjar Bersihkan Pasar Kendal

KENDAL, jurnaljateng.id, Selama 1 jam lebih dari 111 warga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 menyangkut kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kendal dan Polres melakukan penegakan Perbup 56 tahun 2020 di area Alun-Alun Kendal dan Depan Mapolsek Kota, razia berlangsung dari pukul 19.30. hingga Selesai, sabtu (29/8/2020) malam.

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta SH MH, mengatakan kita tim Gabungan dari Dishub, Kesbangpol, Satpolkar, Bersama Polres Kendal lakukan Operasi Gabungan Penegakan Perbub 56 tentang kewajiban menggunakan Masker di Alun-alun Kendal, kurangnya kesadaran masyarakat di dalam pencegahan Covid-19 ini diperlukan Ketegasan dari semua sektor guna mengurangi resiko tertular.

Baca Juga  GNPK Kota Semarang Investigasi Pemotongan Dana Bantuan Covid-19

Untuk mengawal Perbub tersebut, Tim Gabungan Tugas Gugus Penanganan Pencegahan Covid-9 menggelar razia masker di Kota Kendal, Sabtu (29/8/2020) malam. Ada lima titik sasaran razia masker yakni disekitar Alun-alun Kendal, Alhasil puluhan warga terjaring razia kedapatan tak menggunakan masker.

Pantauan media Jurnaljateng.id, petugas yang terdiri dari Kesbangpol, polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia warga yang tidak mengenakan masker. Mereka yang kena razia dibawa ke Polsek Kota Kendal untuk didata. Selanjutnya mereka dibawa ke Terminal Pasar Kendal dengan mengenakan rompi untuk menjalani sanksi sosial. Aturan tersebut ditegakkan tidak pandang bulu. Mereka yang dirazia tidak hanya kalangan remaja, tetapi juga bapak-bapak dan ibu-ibu. Bahkan orang tua bersama anak yang tidak memakai masker pun tetap dirazia.

Baca Juga  Putra Kendal Raih Medali Emas di SEA Games Kamboja

“Dalam perbup mengatur tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak fisik, dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten Kendal,” terang Kabid Penegakan Perda Satpol Polkar Kabupaten Kendal, Ahmad Riyadi di Lokasi.

Adapun bagi warga yang terjaring melanggar Perbup, diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan lingkungan area pasar kendal dan jalan (fasilitas umum).

loading...

Sementara dalam penjelasanya, razia gabungan ini diharapkan dapat memberikan terapi kejut (shock therapy) dan edukasi bagi siapapun yang melanggar Perbup di wilayah Kabupaten Kendal, Pungkasnya. (SYIFAK/HEND)

Baca Juga  Dandim 0736/Batang, Undang Semua Unsur Pererat Keluarga Besar TNI

127 tanggapan untuk “Tegakkan Perbub, 111 Pelanggar Tak Gunakan Masker Diganjar Bersihkan Pasar Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.