Dinas PU Kota Semarang Dinilai Gantungkan Nasib Proyek AC-WC, Kontrak Belum Juga Diteken

SEMARANG, JURNALJATENG.id – Nasib proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semakin tidak jelas.
Usai bermasalah pada proses lelang, kini proyek tersebut juga belum memasuki tahap penanda tanganan kontrak dengan pemenang tender, padahal waktu pelaksanaan seharusnya 40 hari kerja.
Hingga hari ini, tersisa hanya 28 hari menuju akhir tahun anggaran 2025.
Kondisi itu terlihat dari sistem LPSE yang menunjukkan belum ada proses teken kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Suwarto, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Bidang Jasamarga DPUPR, Victor Tri Karyanto Nugroho, yang tidak merespons pertanyaan wartawan.
Satu-satunya jawaban diberikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Semarang, Tunggul Hapsoro Adhi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh pembaruan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Nanti kami informasikan, kami belum mendapat update dari PPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/12).
Di sisi lain, CV Dunia Indah Jaya yang mengajukan sanggah banding sejak 10 November 2025 juga belum mendapat kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Sanggah banding perusahaan tersebut ditolak dan hanya dicatat sebagai aduan, sementara jaminan sanggah banding senilai Rp138.175.544 yang seharusnya dikembalikan juga belum jelas statusnya.
“Sanggah banding kami tidak diterima, dan jaminan katanya akan dikembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Proyeknya pun tidak jelas, padahal Berita Acara Hasil Pelelangan sudah diserahkan dari PBJ Setda Kota Semarang ke KPA,” ujar Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, Selasa (2/12).
Sebelumnya diberitakan, PBJ Setda Kota Semarang menetapkan CV Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang lelang, meski terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Hal itu karena CV Dunia Indah Jaya berada di peringkat pertama dengan penawaran Rp11,057 miliar, namun justru perusahaan peringkat ketiga dengan penawaran Rp12,719 miliar yang ditetapkan sebagai pemenang.
Jika Dinas PU Kota Semarang berencana membatalkan proyek, masyarakat dinilai menjadi pihak paling dirugikan karena pekerjaan pengaspalan jalan sudah lama dinantikan.
