Tengku Zul Tantang Moeldoko Cabut Pasal 8 UUD 45

JAKARTA, jurnaljateng.id, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) MUI ustaz Tengku Zulkarnain berkomentar menantang Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko soal pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk mencabut UUD 1945 Pasal 28.

Pernyataan Moeldoko yang mengangap menganggu stabilitas politik dianggap mengusik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Berkumpul mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut?” tulis Tengku Zul dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga  Kades Parakan : LINMAS Desa Harus Kuat Mental Jasmani Dan Rohani

Diketahui, Moeldoko mengungkapkan ihwal adanya sejumlah gagasan-gagasan yang disampaikan KAMI membuat suhu politik memanas, menurutnya dinamika politik selalu berkembang.

Meskipun Moeldoko menyatakan tidak melarang kepentingan berkumpul dan membentuk sebuah gagasan, tetapi ia menyatakan jika nantinya ada kepentingan yang berpotensi menggangu stabilitas politik, maka ia memperingatkan akan risikonya.

Dia menekankan sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi, maka dipersilakan. Namun dia mengingatkan agar gagasan yang dikemukakan tidak berupaya mengganggu stabilitas politik.

“Mereka itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan, silakan saja, tidak ada yang melarang. Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya,” kata Moeldoko, Kamis (1/10/2020) kemarin.

loading...
Baca Juga  Benny Mamoto: Gabung JAD-MIT Anggota FPI Jadi Teroris

Dia menekankan sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi, maka dipersilakan. Namun dia mengingatkan agar gagasan yang dikemukakan tidak berupaya mengganggu stabilitas politik.

“Jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada risikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas,” tegasnya.













(RICO/JJID)

213 tanggapan untuk “Tengku Zul Tantang Moeldoko Cabut Pasal 8 UUD 45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.