Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

JURNALJATENG.ID, JAKARTAKementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh pekerja yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat namun sudah mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk dikembalikan.

Bila tidak ingin dikenakan sanksi. Kementrian meminta kepada para pekerja untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS yang telah dicairkan dan di terima ke kas negara.

Bahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengancam pada perusahaan maupun pekerja yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sangsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga  6 Ribu Apel Shinano Telah Dicuri Dari Kebun di Shiwa

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

loading...

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga  Kapolri Bangga Lihat Warga Jateng Antusias Ikuti Vaksinasi

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.





(HEND/JJID)

8 tanggapan untuk “Kemnaker Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

  • 14 April 2025 pada 7:39 pm
    Permalink

    Its such as you read my thoughts! You seem to grasp so much approximately this, such as you wrote the e book in it or something. I think that you just could do with some to force the message home a bit, however other than that, this is great blog. A great read. I will certainly be back.

  • 15 April 2025 pada 9:16 pm
    Permalink

    In this great design of things you’ll secure a B- for effort and hard work. Exactly where you misplaced us ended up being in the specifics. You know, as the maxim goes, the devil is in the details… And it couldn’t be more accurate right here. Having said that, permit me reveal to you precisely what did do the job. The authoring can be quite convincing which is most likely why I am making an effort to comment. I do not really make it a regular habit of doing that. Secondly, despite the fact that I can notice a leaps in reasoning you make, I am not necessarily convinced of exactly how you seem to unite the details which in turn produce the conclusion. For right now I will subscribe to your issue however wish in the foreseeable future you actually link your facts much better.

  • 24 April 2025 pada 6:26 am
    Permalink

    As soon as I noticed this website I went on reddit to share some of the love with them.

  • 25 April 2025 pada 3:33 pm
    Permalink

    he blog was how do i say it… relevant, finally something that helped me. Thanks

  • 26 April 2025 pada 10:56 am
    Permalink

    Terrific work! This is the type of info that should be shared around the net. Shame on the search engines for not positioning this post higher! Come on over and visit my site . Thanks =)

  • 26 April 2025 pada 6:13 pm
    Permalink

    Oh my goodness! a tremendous article dude. Thank you However I am experiencing difficulty with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting similar rss downside? Anyone who is aware of kindly respond. Thnkx

  • 27 April 2025 pada 8:53 pm
    Permalink

    Hello there, just became alert to your blog through Google, and found that it is truly informative. I’m going to watch out for brussels. I will be grateful if you continue this in future. A lot of people will be benefited from your writing. Cheers!

  • 23 Juni 2025 pada 3:02 pm
    Permalink

    You are my aspiration, I own few blogs and infrequently run out from post :). “Analyzing humor is like dissecting a frog. Few people are interested and the frog dies of it.” by E. B. White.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.