Kado Kosong New Normal Pandemi Covid-19 Untuk Pasar Malam

SEMARANG, jurnaljateng.id, New Normal menjadi harapan bagi para pelaku usaha baik berskala besar maupun para pelaku UMKM. Dengan diberlakukanya New Normal diharapkan pergerakan ekonomi dapat bangkit kembali. Hal tersebut terlihat dengan pemberian ijin dibukanya mall, tempat hiburan dan tempat-tempat pariwisata dengan catatan pemberlakuan protokol kesehetan secara ketat.

Selain masa New Normal dan pencabutan Maklumat Kapolri seharusnya ada pelunakan perijinan dengan persyaratan-persyaratan yang di penuhi sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Hingga saat ini pemerintah terkesan abai terhadap para pelaku usaha pasar malam. Para pengusaha, pedagang dan para pelaku kegiatan jasa yang ada di pasar malam tidak bisa beroperasi menjalankan kegiatanya dan bisa di bilang bangkrut, roda ekonominya lumpuh.

Hal tersebut karena pemerintah atau pihak-pihak yang terkait tidak mau mengeluarkan perijinan atau takut dipersalahkan ketika mengeluarkan ijin oprasional pasar malam di tengah Pandemi Covid-19.

Pasar malam sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional dan tempat wisata keluarga atau tempat hiburan lainnya, yang membedakan hanya jam oprasionalnya dilakukan saat menjelang malam hingga tengah malam.

Protokol kesehatan secara ketat tetap bisa diberlakukan dalam oprasional kegiatan pasar malam seperti yang terjadi di pasar tradisional dan tempat-tempat wisata atau tempat hiburan lainnya, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan cek suhu badan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengaku, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 8 program khusus sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19 terhadap pelaku koperasi dan UMKM di tanah air. Disini kita bisa mengaris bawahi bahwa program khusus apapun yang akan digunakan untuk mengantisipasi para pelaku UMKM akan sia-sia selama keberlansungan usaha tidak terakomodir, salah satunya adalah perijinan tersebut.

loading...
Baca Juga  Madiun Sedang 'Panen' Orang Tua Membuang Bayi

Kebijakan-kebijakan memang dibutuhkan, tetapi kebijakan untuk keberlangsungan melakukan usaha adalah hal yang paling utama dengan cara pemberian ijin operasional dalam melakukan usaha saat pandemi Covid-19. Kebijakan apapun, bila perijinan untuk melakukan kegiatan usaha tidak bisa di berikan hanya isapan jempol belaka atau sebuah kebijakan yang absurd.

Pembentukan Asosiasi Perhimpunan Pengusaha Pasal Malam Indonesia (P3MI) di tingkat-tingkat daerah yang dilakukan para pengusaha dan pedagang pasar malam merupakan momentum yang tepat untuk menyatakan eksistensi keberadaanya. Sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata dengan melakukan audiensi kepada pemangku kebijakan ditingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pembicaran mancari solusi disaat seperti ini.

P3MI di tingkat cabang yang berada di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dimana sebagai ujung tombak lini terdepan yang berhadapan langsung dengan para pemangku kebijakan pemberi perijinan pelaksanaan oprasional pasar malam memiliki potensi yang sangat besar dalam goal perijinan. Sementara ditingkat pusat dan provinsi melakukan audiensi goal regulasi yang di keluarkan para pemegang kebijakan dipemerintahan.

Kalau di lihat secara Holistik, mengapa para pemangku kebijakan ragu atau engan memberikan perijinan saat pandemi Covid-19, tidak lain karena kekuatiran dimana pasar malam dianggap bisa menjadi cluster Covid-19, dan mereka tidak mau menjadi yang paling dipersalahkan.

Karena pasar malam ini sifatnya mendatangkan masa dan pembatasan kehadiran pengunjung juga tidak mudah untuk dilakukan, sehingga potensi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 juga sangat besar. Itulah yang menjadi dasar kemungkinan para pemberi ijin untuk tidak mengeluarkan ijin operasional pasar malam.

Baca Juga  Presiden Buka Rakornas Pengendalian Inflasi 2020, Jaga Daya Beli

Untuk itu P3MI tingkat kabupaten dan kota harus dapat melakukan audensi dengan para pemangku kebijakan tingkat kabupaten/kota. Menyampaikan aspirasi untuk meyakinkan dan solusi hal-hal teknis yang bisa lakukan dalam pelaksanaan acara pasar malam nantinya. Sehinggal semua hal yang berpotensi adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan penyebaran virus secara masif dapat di cegah.

Banyak yang menyuarakan, bahwa peraturan yang ada saat ini kurang adil bagi pelaku UMKM pasar malam. Sebab jika pemerintah bersikap adil, maka harusnya toko swalayan dan pasar induk juga ditutup, sebab konsentrasi masyarakat lebih banyak berada di tempat tersebut.

Kalau kita mengulik kenapa pasar swalayan, tempat wisata dan pasar tradisional dapat mendapatkan ijin. Sebenarnya bukan seperti itu dan tidak bisa dibandingkan aple-to-aple. Saat pandemi ini sebenarnya perijinan mereka masih berlaku, hanya di ditutup sementara saat pandemi Covid-19, dan diijinkan dibuka kembali saat New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini sangat berbeda dengan acara pasar malam yang sifatnya temporer, yang pelaksanaanya dari satu lokasi berpindah ke lokasi yang lain. Proses perijinan yang dilakukan secara Button-Up, dimulai dari RT/RW atau Kepala Desa, Kecamatam hingga ke Kabupaten/Kota. Hanya ditempat-tempat tertentu yang perijinannya langsung ke Kabupaten/Kota.

Sinergisitas antar lembaga memang dibutuhkan, baik tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk menggambil langkah yang bijak demi kemajuan bersama dengan tidak melanggar aturan-aturan yang ada. DPD P3MI dapat melakukan audiensi dengan jajaran pemangku kebijakan di tingkat provinsi untuk melakukan pembicaran secara komprehensif dalam mancari solusi yang bisa diambil. Begitu juga dengan DPC P3MI melakukan pembicaraan dengan para pemangku kebijakan yang berada di tingkat kabupaten dan kota yang bisa ditindak lanjuti hingga tingkat Kecamatan dan Desa serta di sosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Tebing Bibir Jalan Longsor Timbun Rumah Warga Gerlang-Blado Batang

Selain itu, P3MI juga bisa melakukan koordinasi dengan Lembaga Non Goverment Organization (NGO) untuk dijadikan kemitraan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam melakukan sosialisai serta dukungannya.

Para pelaku usaha pasar malam baik Pedagang UMKM maupun Pemilik Wahana Hiburan dan Para Pemangku Kebijakan dapat menentukan sikap yang terbaik dari yang terburuk. Kehidupan New Normal, satu pilihan menentukan sikap meski terjadi pro dan kontra. Pasar Malam satu solusi dalam kehidupan New Normal dalam meningkatkan kegiatan ekonomi, khususnya untuk para Pengusaha Kecil Menengah di Indonesia, baik yang terkait langsung maupun tidak.(YANA/JJID)

184 tanggapan untuk “Kado Kosong New Normal Pandemi Covid-19 Untuk Pasar Malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.