Pemkot Pekalongan Alokasikan Anggaran Rp34M Untuk Menangani Covid-19

Pekalongan, jurnaljateng.id, Untuk penanganan CCovid-19 Pemerintah Kota Pekalongan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 34 miliar.

Anggaran yang diambil dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Pemkot Pekalongan tahun 2020.

Dari pemaparan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, setelah melakukan diskusi publik daring via aplikasi Android Zoom dan Youtube bersama Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, di Ruang Kresna Setda, Rabu siang (13/5/2020).

Alokasi untuk anggaran tersebut fokus digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, melalui jaring pengaman. Pencairannyapun dilakukan secara bertahap.

“Tahap satu sudah dicairkan sekitar Rp. 20,176 miliar. Sisa lainnya untuk bidang penanganan kesehatan, seperti insentif, pembelian disinfektan, APD. Jaring pengaman ekonomi yang sifatnya kebijakan mengarah ke stimulus, seperti penundaan pembayaran pajak, pengurangan retribusi sewa, pasar tetap berjalan sesuai protokol kesehatan,” Ujar Ruminingsih.

Baca Juga  Donor Plasma Wujud Aksi Kemanusiaan Untuk Sesama

Pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan pendapatan Daerah Kota Pekalongan secara signifikan.

Penurunan mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan hasil pendapatan-pendapatan lain. Penetapan APBD 2020 Kota Pekalongan, nilainya sebesar Rp. 981,361 miliar. Karena pandemi Covid-19 ini nilai pendapatan daerah berkurang menjadi Rp. 826 miliar.

loading...

Pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tidak tercapainya PAD karena terganggunya roda perekonmian yang mengalami penurunan, serta berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi juga menjadi sebab dari tidak tercapainya pendapatan daerah.

Pada masing-masing dinas/badan/lembaga/instansi/ yang berada di bawah langsung Pemerintah Kota Pekalongan perlu menyesuaikan anggaranya masing-masing.

“Kami mendorong seluruh OPD agar segera melakukan penyesuaian anggaran. Tentunya belanja-belanja yang kurang urgent juga harus dikurangi. Kami fokuskan untuk penanganan Covid-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir,” tegas Ruminingsih.

Baca Juga  32 Pengendara Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi

Pengalihan anggaran perjalanan dinas maupun belanja modal yang kurang mendesak untuk penanganan wabah Covid-19 merupakan pengambilan kebijakan strategis Pemerintah Kota Pekalongan.

Pengambilan langkah-langkah mengacu dan berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri bernomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020. SKB tersebut mengamanatkan tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, Pengamanan daya beli masyarakat, dan perekonomian nasional. Saat ini rencana refocussing sedang dikoreksi oleh Kemenkeu dan Kemendagri.

Ada beberapa mata anggaran yang mengalami perubahan dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai dengan arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lainnya. Efisiensi telah dilakukan pada belanja modal dengan nilai mencapai 45% lebih dari anggaran semula, yakni sejumlah Rp. 207 miliar menjadi 111 miliar. Beberapa proyek pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan atau barang modal pendukung pemerintah terpaksa dihapuskan untuk memenuhi kebutuhan ralokasi anggaran. (JTPV/JJID)

Baca Juga  Presiden Melakukan Serangkaian Kunjungan Ke Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.