Pelibatan TNI Penting Dalam Memberantas Terorisme
JAKARTA, jurnaljateng.id, Dalam Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia TNI, Dewan Perwakilan Rakyat DPR memberi dorongan ketika TNI dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme seperti yang di atur oleh undang-undang TNI. Supaya tidak bertentangan dengan undang-undang TNI, pelibatan TNI dalam aksi melawan trorisme memerlukan persetujuan dan kendali otoritas politik sipil.
Anggota Komisi I DPR Republik Indonesia Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan, TB Hasanuddin dalam pandangannya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang saat ini dibahas di DPR. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pelibatan kekuatan TNI tetap harus berdasarkan perintah Presiden, sebagaimana ketentuan operasi militer selain perang dalam Undang-Undang TNI, Rabu (10/7/2020).
Tambahnya, DPR juga meminta sumber anggaran hanya APBN dan tugas TNI mengacu pada criminal justice system. Pihaknya tetap menginginkan profesionalitas TNI sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang, termasuk dalam melaksanakan penanganan aksi terorisme.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai menyebut, radikalisme-terorisme menjadi suatu ancaman politik/ideologi karena motif kekerasan dan serangan yang dilakukan berlatarbelakang tujuan politik dan ideologi tertentu.
Selain itu, terorisme tidak berhenti dengan adanya operasi militer, bahkan cenderung menunggu adanya operasi tersebut.
“Karena itulah tujuan mereka untuk memprovokasi negara, sehingga kebanggaan mereka naik dengan menghadapi militer,” katanya.
Karena itu, tegas Ansyaad, pendekatan militer merupakan solusi terakhir ketika semua pendekatan lain tidak mungkin lagi dilakukan.
(RRICD/JJID)