DPRD Dorong Pemerintah Perketat Aturan dan Bangun Jalur Penyelamat di Turunan Silayur

peristiwa Kecelakaan Terjadi di turunan Silayur Ngaliyan kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto : dok

SEMARANG – Kecelakaan beruntun sering terjadi di jalur turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Peristiwa ini kembali memantik perhatian DPRD Kota Semarang yang menilai perlu ada langkah tegas dari pemerintah untuk mencegah kejadian serupa.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menilai pengawasan terhadap pembatasan jam melintas kendaraan berat harus diperketat.

Menurutnya, jika aturan itu dijalankan dengan konsisten, potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

“Di situ memang sering terjadi kecelakaan. Beberapa langkah sudah dilakukan Pemkot, seperti pembatasan jam untuk angkutan berat di atas delapan ton.

Kalau aturan itu dijalankan secara konsisten dan diawasi serius oleh Dishub bersama aparat kepolisian, saya kira bisa diantisipasi,” ujar Suharsono, beberapa waktu lalu.

loading...
Baca Juga  DPRD Kota Semarang Desak Pemkot Tertibkan Pedagang Liar dan Benahi Pasar Tradisional

Selain pengawasan, ia mengusulkan pembangunan jalur penyelamat seperti yang diterapkan di jalan tol.

Namun, menurutnya, perlu ada kajian dan pembebasan lahan jika rencana tersebut direalisasikan.

“Kami berpandangan, perlu dibuat jalur penyelamat di dua sisi, baik di turunan maupun tanjakan, seperti di jalan tol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan telah mengkaji tiga opsi solusi untuk mengurangi kecelakaan di Silayur — mencakup langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Untuk jangka panjang, salah satu opsinya adalah melakukan pelandaian di tanjakan atau turunan Silayur.

Perencanaan sudah harus dimulai tahun ini. Kami akan berkoordinasi dengan Dishub, DPU, dan stakeholder terkait,” ujar Iswar usai meninjau lokasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Sekda Kendal Ir Sugiono Bersama Jajaran Monitor Kesiapan Pemilu di Enam Desa

Upaya pembangunan jalur pengaman sebelumnya juga pernah diwacanakan Pemkot Semarang, namun dianggap kurang efisien karena hanya efektif untuk kendaraan dengan rem blong.

Karena itu, opsi pelandaian jalan dinilai lebih tepat dan berkelanjutan.Untuk jangka pendek, Pemkot telah menerapkan pengaturan jam operasional kendaraan berat di kawasan Ngaliyan dengan menyiagakan petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian pada jam-jam sibuk.

Rambu larangan angkutan berat juga telah dipasang di sejumlah titik, disertai sosialisasi ke perusahaan dan pabrik di kawasan Ngaliyan dan Mijen.

“Aturan yang lama melarang kendaraan berat melintas pada pukul 06.00–09.00 dan 15.00–19.00 WIB. Kini diubah, truk hanya boleh melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB,” pungkasnya

Baca Juga  CV Dunia Indah Jaya Ajukan Sanggah Banding, Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di Kota Semarang