DPRD Jateng Bahas Raperda SDA dan Penyertaan Modal BUMD dalam Rapat Paripurna
SEMARANG, Jurnaljateng.id – DPRD Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat berlangsung di Gedung Berlian, Kompleks DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (26/2/2025).
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah dan Setya Arinugroho.
Agenda utama meliputi penyampaian laporan dari Komisi D terkait Raperda Pengelolaan SDA dan laporan Komisi C mengenai Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas kedua raperda tersebut, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno.
Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, rapat dihadiri oleh 80 dari 119 anggota DPRD, sehingga telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
“Dengan mengucap Bismillahir rahmanir rahim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Sumanto.
Urgensi Pengelolaan SDA dan Penyertaan Modal BUMD
Dalam laporannya, Anggota Komisi D DPRD Jateng, Sugiarto, menekankan pentingnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan mengingat peran vitalnya dalam pembangunan daerah.
Ia menyoroti bahwa ketersediaan air bersih masih menjadi tantangan di Jawa Tengah, terutama untuk kebutuhan rumah tangga.
“Raperda ini mencakup kerja sama pengelolaan SDA, termasuk peran swasta serta penguatan sistem informasi dalam pengelolaannya,” kata Sugiarto.
Sementara itu, laporan dari Komisi C yang dibacakan oleh Anggota DPRD Jateng, Dwi Yasmanto, menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kinerja perusahaan, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyertaan modal kepada BUMD sejak pendiriannya hingga Tahun Anggaran 2023 telah mencapai Rp 3,80 triliun. Sementara itu, untuk periode 2025 hingga 2029, tambahan modal yang direncanakan maksimal sebesar Rp 1,91 triliun,” jelas Dwi.
Pendapat Akhir Gubernur dan Persetujuan Raperda
Setelah laporan Komisi C dan persetujuan penetapan Raperda Penyertaan Modal menjadi Keputusan DPRD, Sumanto memberikan kesempatan kepada Sekda Jateng, Sumarno, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur.
“Pemerintah Provinsi sepakat bahwa pengelolaan SDA sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Raperda Penyertaan Modal diharapkan mampu memperkuat kinerja BUMD agar lebih optimal dalam melayani masyarakat serta meningkatkan PAD,” ujar Sumarno.
Menanggapi hal tersebut, Komisi D yang diwakili oleh Anggota DPRD Jateng, Dwi Agung Adi Nugroho, mengapresiasi dukungan gubernur terhadap pengelolaan SDA.
“Dengan adanya raperda ini, pengelolaan SDA dapat dilakukan secara lebih terencana, mulai dari pendayagunaan, keterlibatan masyarakat, pengawasan, hingga konservasi sumber daya air,” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan DPRD terhadap kedua raperda yang dibahas, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola SDA dan memperkuat peran BUMD di Jawa Tengah