Tanpa Alasan Transparan, Pembatalan Proyek Rp14 Miliar DPU Kota Semarang Dinilai Cederai Tata Kelola Anggaran
SEMARANG, JURNALJATENG.ID – Pembatalan proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang senilai lebih dari Rp14 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menuai sorotan.
Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Meski proses lelang telah rampung dan pemenang ditetapkan, proyek yang direncanakan mulai berjalan pada Desember 2025 itu justru dibatalkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Hingga kini, DPU Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum mengungkapkan dasar administratif maupun teknis atas keputusan tersebut.
Kepala DPU Kota Semarang melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Adityo Gineung Pratidina, hanya membenarkan pembatalan kontrak tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Iya betul, tidak jadi berkontrak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/12).
Minimnya penjelasan ini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip good governance, khususnya keterbukaan informasi dan kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga proses pengadaan yang adil dan kompetitif.
Ia menyebut pihaknya telah mengajukan sanggah banding secara resmi, namun tidak ditindaklanjuti secara proporsional.
“Jika mekanisme sanggah banding dijalankan secara profesional, proyek ini bisa tetap berjalan dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.
Pembatalan sepihak justru menimbulkan kesan buruk terhadap kredibilitas pengadaan di Kota Semarang,” ujarnya.
Lebih jauh, pembatalan proyek ini juga dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pasalnya, dalam proses lelang tercatat CV Dunia Indah Jaya mengajukan penawaran terendah sebesar Rp11,05 miliar,
namun pemenang yang ditetapkan justru berada di peringkat ketiga dengan nilai penawaran Rp12,71 miliar, sehingga memunculkan potensi selisih anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi belanja daerah, terlebih proyek infrastruktur jalan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.
Diberitakan sebelumnya CV.Workaholic Indonesian Strategic ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh PBJ Setda Kota Semarang padahal ada potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 M
karena CV. Dunia Indah Jaya masuk peringkat pertama dalam penawaran harga senilai Rp.11.057.895.238,43.,
namun justru yang ditetapkan menang adalah perusahaan di urutan ketiga dengan penawaran harga senilai Rp12.719.762.780,30.
Sejumlah pihak mendorong Wali Kota Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DPU Kota Semarang dan PBJ Setda Kota Semarang,
guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan publik.
Tanpa evaluasi dan penjelasan terbuka, pembatalan proyek bernilai miliaran rupiah ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
