Cegah Kecurangan SPBU,Sat Reskrim Polres Kendal Sidak Takaran Alat Ukur BBM

Satreskrim polres sidak di SPBU di wilayah kabupaten kendal, Jum’at, 29/3/2024)

JURNALJATENG.ID,KENDAL – Cegah kecurangan beberapa SPBU dalam transaksi pembelian BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Kendal, menjelang mudik lebaran 2024 juga untuk mencegah gangguan Kamtibmas, personel Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengecekan ukur tera BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Kendal, Jumat (29/3/2024).

Apabila terjadi kecurangan dalam pengisian BBM di SPBU maka yang di rugikan juga adalah masyarakat sehingga Kapolres Kendal bersama Sat Reskrim Polres Kendal mendatangi beberapa SPBU untuk melakukan pengecekan.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, beberapa titik SPBU yang dicek diantaranya SPBU 4451306 Brangsong, SPBU 4351310 Lingkar Kota Kendal, SPBU 4451311 Lingkar Kaliwungu, SPBU 4451315 Arteri Kaliwungu dan SPBU 4451302 Sumberejo Kaliwungu.

Baca Juga  Ngutil Sabun Wajah Dan Botol Parfum Dijual Teman Untuk Beli Susu Anak, NC Ditangkap Reskrim Polsek Pedurungan

“Kami bersama Sat Reskrim melakukan pengecekan alat ukur (Tera) disetiap SPBU yang ada di Kabupaten Kendal untuk memastikan kebenaran volume pada pompa (Nozzle) ukuran BBM pada SPBU. Hasil pengujian tera yang dilaksanakan personel Polres Kendal di lima SPBU yang ada di Kabupaten Kendal tidak ditemukan adanya kecurangan, kontruksi dan pengkabelan yang tidak sesuai dengan standar, kami juga cek BBM bersubsidi pertalite dengan cara 1 liter kemudian diletakkan dia alat ukur kaca,” jelas Kapolres Kendal.

Baca Juga  Polres Kendal Musnahkan 5.103 Petasan,Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pengecekan kami belum menemukan adanya penyimpangan maupun praktek kecurangan dan kondisi fungsi peralatan pengisian BBM juga dalam kondisi layak dan baik.

“Melalui kegiatan pengecekan tersebut kami berpesan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, karena dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kebenaran ukuran suatu produk maka dapat menjadi kontrol terhadap pelaku usaha,” pungkasnya.

(JJID/SFK)

loading...