Parkindo 1945 Siap Berkontribusi Demokrasi Indonesia

JURNALJATENG.ID, SEMARANG – 1.Parkindo 1945 telah melaksanakan Rapat Pleno DPP pada tgl.29 Oktober 2020 yang di setujui oleh 17 orang Pengurus DPP yang masih ada dan yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham no.: M.HH-52 AH.11.01 thn 2008 yang ditanda tangani langsung oleh Menkumham Bapak Andi Matalatta;

2.Ke 17 Pengurus DPP setuju bahwa untuk mengisi Kekosongan Jabatan Ketua Umum an.Alm. Radjakarina Brahmana dan Jabatan Sekertaris Jenderal an.Alm.Arnold L.Wuon yang telah Meninggal dunia beberapa Tahun silam,Maka dipandang perlu untuk segera mengangkat dan menetapkan secara aklamasi Sdri.Yesri Tandiseru sebagai Plt.Ketum dan sdr.Charles Sirait sebagai Plt.Sekjen dengan SK Nomor: 01/SK/DPP/2006-2011/X/2020;

3.Bahwa Sdri.Yesri Tandiseru dipandang sangat cocok sebagai Plt.Ketum Parkindo 1945 dikarenakan selain sebagai Isteri Almarhum Ketum Radjakarina Brahmana yang sudah berjuang sejak lama bersama sama almarhum suami untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kemenkumham namun beliau juga sebagai salah satu Ketua DPP Parkindo 1945 yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham pada Pengurus DPP Parkindo 1945 periode 2006 -2011.
Demikian juga Plt.Sekjen sdr.Charles Sirait diangkat dikarenakan namanya terdaftar pada SK sebagai Wakil Sekjen;

Baca Juga  Gerakan Seniman Masuk Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter

4.Pimpinan Rapat Pleno DPP Parkindo 1945 Dr.Arnold Tindas
Menyatakan bahwa Sejak dulu Parkindo 1945 hanya mengenal Plt Ketum dan Plt.Sekjen bilamana Pejabat tersebut berhalangan tetap.
Tugas utama Plt Ketum adalah menyelenggarakan Kongress Luar biasa yaitu untuk memilih Ketua Umum dan Sekjen yang baru sekaligus menyusun Struktur Personalia DPP ;

5.Sejarah Parkindo 1945 tidak mengenal istilah CARE TAKER dalam AD/ART Partai;

6.Sampai hari ini Pemerintah yaitu Kemenkumham hanya mengakui Kepengurusan yang sah dan terdaftar adalah berdasar pada SK Kemenkumham no.: M.HH-52 AH .11,01 thn.2008.demikian menurut keterangan Ka.Subdit Parpol Kemenkumham .Bp. Tjasdirin Dan kemudian beliau mengatakan bahwa Surat Tgl 7 September 2016 yg dikeluarkan oleh Direktur Tata Negara ,Bp.T.B .Sitepu thd.Pengangkatan Care Taker tidak sah dan tdk berlaku lagi.

7.Parkindo 1945 an.Care Taker Sdri Alida Handau Lampe Guyer sebagai Ketum dan Sdr. Max Melen Tumundo sebagai Sekjen adalah melanggar AD/ART mengingat Ibu Alida HL.Guyer bukan Pengurus DPP dan namanya tidak terdaftar dalam SK Kemenkumham 2008 sebagai Pengurus DPP Parkindo1945;

loading...
Baca Juga  Polisi Ungkap KAMI Jabar Dukung Dana Demo UU Ciptaker

8.Adapun Surat Care Taker yg dikeluarkan Bpk.Tehna Bana Sitepu sebagai Direktur Tata Negara Kemenkumham pada tgl 7 September 2016 yang mengangkat Care Taker Ketum Alm.Hendrik Th.Pattinama dan Care Taker Sekjen an. Max Melen Tumundo patut diduga sebuah Kekeliruan secara AD/ART Parkindo 1945 maupun UU Parpol no.2 thn 2011,dimana Pemerintah tidak akan pernah campur tangan ataupun intervensi urusan Pengangkatan Jabatan Ketum dan Sekjen dari Partai Politik,karena Urusan internal Parpol diselesaikan secara internal melalui payung hukum AD/ART Partai;

9.Menurut Vera Tio Rajagukguk yg menjadi Penasehat Politik Plt.Ketum Parkindo 1945 bahwa sangat ironis bila benar bahwa Direktur Tata Negara Kemenkumham intervensi dalam Pengangkatan Ketum Parpol.
Lazimnya Ketum dipilih melalui Kongress dan setelah Selesai disusun struktur Personalia kepengurusan DPP kemudian diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK Kepengurusan yang sah dan terbaru yang ditanda tangani oleh Menteri bukan Direktur Tata Negara.
Lah ini kan terbalik!: Kepengurusan di susun tanpa melalui Kongress tapi ditunjuk Direktur Tata Negara Kemenkumham;

Baca Juga  Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik

10.Bahwa, Care Taker atas nama Alida Handau Lampe Guyer sebagai Ketum dan Max Mellen sebagai Sekjen adalah Pengurus DPP Parkindo 1945 yang salah kaprah alias tidak sah!! Karena Sdri.Alida bukan Pengurus DPP Parkindo 1945 ,tetapi dia adalah “Ketum Ormas Parkindo”!,(Partisipasi Kristen Indonesia),maka tidak dapat diangkat dan tidak memenuhi syarat sebagai Ketum Care Taker DPP Parkindo 1945.
Demikian Keterangan Pers Plt.Ketum Parkindo 1945 : Yesri Tandiseru.



(RLS/JJID)


6 tanggapan untuk “Parkindo 1945 Siap Berkontribusi Demokrasi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.