Panwaslu Kecamatan Weleri Lantik 127 Anggota Pengawas TPS

JURNALJAENG.ID, KENDAL – Sebanyak 127 anggota Pengawas TPS (PTPS) diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Weleri, Di joglo Six Water Kecamatan Weleri,kabupaten Kendal,Jawa Tengah Senin, (16/11/2020)

Tampak hadir pula Forkopincam, kec weleri, camat Drs Nur Kholis, forum komunikasi pimpinan kec weleri, kapolsek Akp Miyardi SH, kepala panwas weleri Akso Abi Nur Ilahi, S.Kom. beserta anggota, hadir pula tokoh agama.

Ketua Panwas kecamatan weleri Akso Abi Nur Ilahi, S.Kom menyampaikan,pelantikan dilakukan 3 Gelombang, Diantaranya gelombang 1 jam 14.00 = desa sidomukti, bumiayu, manggungsari, sumberagung, pucuksari. Sejumlah 42 orang.

Gelombang 2 jam 16.00 desa penyangkringan, karangdowo, penaruban, payung, tratemulyo. weleri.sejumlah 41,digelombang 3
Ngasinan, weleri, nawangsari, sambongsari, karanganom, montongsari, berjumlah 44 di jam 18.30 sampai selesai. Dengan total 127 TPS Se- Kecamatan Weleri, katanya kepada awak media

Baca Juga  Waspada!!!, Masih Maraknya Penipuan Modus Kelebihan Transfer

menyatakan bersyukur karena pengawas TPD kecamatan weleri-Kabupaten Kendal dapat dilakukan pelantikan.

“sebagai penyelenggara kita harus independen, imparsial, dan melibatkan partisipasi masyarakat  agar pemilu berkeadilan,” katanya.

Menghimbau masyarakat untuk berperan aktif agar pemilu yang demokratis dan berkeadilan dapat terwujud. Kepada pengawas TPS berpesan untuk menjaga wibawa lembaga pengawasan dan soliditas tim, serta mampu menjalin kerjasama dengan para stakeholder karena jati diri panwas tetap bersikap adil.imbuh Akso Abi Nur Ilahi,

loading...

Sementara Firman Teguh Sudibyo divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal, menekankan untuk dapat menerima amanah dengan penuh tanggung jawab, bekerja secara benar dan baik.

Untuk keseluruhan 2 hari ini Bawaslu melantik 2242 PTPS, se-Kabupaten Kendal, imbuh Firman

Baca Juga  Majlis Al-Yusufa Berangkatkan Umroh Setiap Bulan, Ratusan Pengiring Penuhi Bandara

“Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan penyelenggaraan pemilu pada tingkat TPS diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu harus dapat menggunakan 3 pendekatan, pertama pasif yaitu menerima laporan dari masyarakat maupun peserta pemilu. Kedua aktif yaitu panwas dituntut untuk tetap aktif dalam setiap tahapan pemilu. Setiap tahapan pemilu harus terlaksana sesuai aturan. Ketiga partisipatif, yaitu memaksimalkan keterlibatan masyarakat, mengundang khalayak, organisasi massa, pemantau pemilu maupun media baik cetak maupun elektronik,” ungkap Firman

“Sebagai lembaga independen Pengawas TPS dituntut bisa mengembalikan kepercayaan publik. Pengawas TPS harus dapat memiliki integritas dan tanggung jawab. Dengan menjalankan tugas secara baik, diharapkan pemilu apapun bisa berjalan dengan baik dan aman. Karena itu paharus netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, harus jujur dan adil,” tambahnya

Baca Juga  Koramil 0736/Batang Sinergi Dengan Satgas Covid-19, Himbau Warga Patuhi PorKes



(SFK/HEND/JJID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.