Sebagai Sarana Pendidikan Politik, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, JURNALJATENG.idPDI perjuangan sebagai partai politik dengan dua kali pemenangan dalam dua kali pemilu berturut-turut 2014 dan 2019, merasa kecewa dengan perlakuan tidak adil atas insiden pembakaran bendera partai serta tuduhan-tuduhan yang mengarah ke komunisme.

Dikutip dari laman media sosial PDI perjuangan, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, Jumat (26/06/2020) mengatakan, bagi PDI Perjuangan, sebagai sebuah negara demokrasi, perbedaan pendapat maupun pandangan yang terjadi dalam masyarakat adalah rahmat, dan itu terjadi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah hal yang wajar terjadi.

“Karena regulasi kita juga telah mengatur adanya hak dan kewajiban elemen masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan perbaikan atas sebuah RUU, termasuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila,” katanya.

Ahmad Basarah yang juga Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih atas segala kritik dan masukan serta koreksi yang telah disampaikan oleh semua pihak atas RUU HIP ini.

Namun, yang tidak dibenarkan dan tidak dikehendaki dalam pengunaan hak demokrasi tersebut jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah serta cara-cara yang tidak benar. PDI perjuangan merasa di fitnah dan diperlakukan tidak berprikemanusiaan serta memancing emosi massa PDI Perjuangan.

“Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri telah merespon dengan tegas namun arif bijaksana dengan mengeluarkan Perintah Harian kepada segenap kader-kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia,” ujar Basarah.

Surat Perintah Harian tersebut, lanjut Basarah, ditujukan kepada semua para pengurus partai agar tidak terpancing terhadap berbagai upaya provokasi dan adu domba serta menjaga persatuan bangsa Indonesia.

“Bu Mega telah mengingatkan segenap kader PDI Perjuangan untuk memegang teguh Pancasila,” kata Basarah.

Sebagai konsekuensi negara hukum yang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, PDI perjuangan meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah membakar bendera partai serta memfitnah ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Dengan sadar namun juga sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum. Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita,” jelas Basarah.

Namun demikian, ungkap Basarah, PDI Perjuangan akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partainya serta memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk meminta maaf.

Baca Juga  KPU Kendal Terima Dua Pendaftar Bakal Cabup-Cawabup Kendal

Sementara itu dia juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi pancasila, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

“.Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum,” tutur Doktor Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro ini.

Jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, lanjut Basarah, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukum maupun spektrum pengawasan, akan lebih luas dan representatif.

“Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat “top down” dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas,” kata Basarah.

Lebih lanjut Basarah mengungkapkan bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI bila dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

“Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana, berdasarkan satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada anak-cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa,” pungkas Basarah.

Baca Juga  Baliho Jagoannya Diturunkan,Tim Bolondoro Akan Menggugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemalang

(HEND/JJID)

2 tanggapan untuk “Sebagai Sarana Pendidikan Politik, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum

Komentar ditutup.