PT KIK Digugat Eks Manajer karena PHK Tak Sesuai Prosedur
SEMARANG, JURNALJATENG.id –Tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, RR Woro Oyi Ananda menggugat manajemen PT Kawasan Industri Kendal (PT KIK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Woro, warga Yogyakarta yang menjabat sebagai manajer sejak Januari 2022, mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan akibat PHK yang dilakukan tanpa alasan jelas dan tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Sejak di-PHK, saya tidak lagi menerima penghasilan tetap. Selain itu, fasilitas BPJS saya juga bermasalah. Gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS hanya 50 persen dari gaji yang sebenarnya saya terima,” ujar Woro usai sidang di PHI Semarang, Kamis (12/6/2025) lalu.
Ia juga menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penandatanganan surat PHK.
Surat tersebut ditandatangani oleh atasan sementaranya, Puput Handayani, yang masa penunjukannya telah habis pada Juni 2024.
Sementara, surat PHK bertanggal 31 Oktober 2024.
“Penunjukan sebagai atasan sementara sudah kedaluwarsa. Bahkan, saat surat PHK diberikan, saya langsung diusir dari perusahaan tanpa penjelasan alasan maupun kesempatan untuk membela diri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan juga langsung dicoret dengan kode A2, yang menyatakan karyawan sudah di-PHK tanpa sengketa.
Padahal, menurutnya, kode yang seharusnya digunakan adalah A10, yang menandakan masih ada proses hukum yang berjalan di PHI.
“Sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 saya kehilangan hak atas Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Padahal proses hukum belum selesai,” tegas Woro.
Ia juga menolak nilai pesangon yang ditawarkan PT KIK karena jauh di bawah rekomendasi Dinas Tenaga Kerja.
Selisihnya disebut mencapai sekitar Rp40 juta.
Sidang PHI: Atasan Akui Tak Ada Surat Peringatan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Kurniawati, dengan anggota Hendro Agung Wibowo dan Gadung Ledianto, mengungkap bahwa saksi Puput Handayani memang menandatangani surat PHK sebagai atasan sementara.
Saksi pertama Erika Mutiara Pohan sebagai atasan pengganti Puput Handayani yang baru bergabung pertengahan Oktober 2024, menyatakan bersedia menjadi saksi atas permintaan Puput Handayani di hari H saat PHK akan diserahkan diluar jam kerja pada 31 Oktober 2024
Saat diberikan Surat PHK kepada Woro dari Puput Handayani tidak disertakan surat Kuasa dari Pihak Manajemen PT. Kawasan Industri Kendal
Saat ditanya hakim Hendro Agung Wibowo, Puput mengaku bahwa selama di bawah koordinasinya, Woro tidak memiliki catatan buruk dan tidak pernah menerima surat peringatan.
“Yang bersangkutan tidak pernah menerima surat peringatan selama bekerja,” ujar Puput di persidangan.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Sidang ditunda untuk agenda kesimpulan pada tanggal 17 Juni 2025. Kesimpulan terakhir kami terima paling lambat pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Ketua Dian Kurniawati sambil mengetuk palu, menutup sidang.