PKM Temanggung Berakhir Dilanjut Kebijakan Pengendalian, Hajatan Diperbolehkan

Temanggung, jurnaljateng.id, Dengan dicabutnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), bukan berarti masyarakat Temanggung menjadi lalai dan tidak mengikuti protokol.

Dengan kondisi yang sudah membaik, maka perlu adanya pengendalian diberbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang mengundang berkumpulnya banyak orang. Protokol kesehatan tetap diterapkan tanpa mengurangi kegiatan yang berlangsung.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto, mengatakan dengan berakhirnya PKM maka dilanjutkan dengan kebijakan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.

Gotri menjelaskan, mengenai diperbolehkannya menyelenggaraan hajatan pernikahan, tetapi tetap mematuhi aturan yang diberlakukan seperti pembentukan panitia dan ketua panitia wajib mengajukan ijin ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Tekan Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dihentikan Sementara

Dengan ketentuan, tidak diperkenankan menyediakan makanan dengan cara prasmanan, tetapi dengan menyajikan makanan dengan boks yang dibagikan tiap orang.

Selain itu Gotri Wijianto menambahkan, apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang tertuang di surat edaran, maka akan dikenakan sanksi, dari peringatan sampai penutupan.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, yang di keluarkan dengan Nomor 360/398 Tahun 2020, tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Temanggung, tertanggal 4 Juli 2020 diedarkan mulai hari Kamis, 9 Juli 2020.

loading...
Baca Juga  Kodim 0736/Batang, Berikan Piagam Pramuka Saka Wira Kartika

Surat edaran tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman dalam pengendalian kegiatan masyarakat diberbagai bidang dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19, juga sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.